Kliksumatera.com, LAHAT- Sat Narkoba Polres Lahat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Lahat dengan nomor Laporan Lp / A- 37 / II / 2020 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 24 Februari 2020.
Adapun waktu kejadiannya, Senin tanggal 24 Februari 2020 pukul 01.20 WIB di Jalan Terusan Blok AA Kel. Bandar Jaya Kec. Lahat Kab. Lahat.
Dari hasil penggerebekan tersebut, Satres Narkoba Polres Lahat berhasil meringkus dua orang terduga pelaku yang bernama Holan (31) yang beralamat di JL. Kamboja Pasar Lama RT. 12 RW.04 Kel. Pasar Lama Kec. Lahat Kab. Lahat dan Aga Nugraha (26) warga Perumahan Kodim 0405 No. 05 Kel Pasar Lama Kec. Lahat Kab. Lahat.
Kemudian Satres Narkoba Polres Lahat juga mengamankan barang bukti Sabu 1 (satu) paket sedang kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,83 gram, 1 (satu) set alat isap sabu/bong, 1 (satu) batang kaca pirek yang di dalamnya masih terdapat sisa yang diduga narkotika jenis Sabu, 1 (satu) bal plastik klip, 1 (satu) buah botol plastik dan 1 (satu) buah timbangan digital.
“Iya jadi kami memperoleh info dari masyarakat bahwa adanya orang yang menguasai narkotika di TKP tersebut. Setelah dilakukan lidik dan sasaran tempat dan orang diketahui, maka Senin tanggal 24 Februari 2020 sekira pukul 01.20 WIB berhasil diamankan terduga pelaku an Holan dan Aga Nugraha yang tertangkap tangan di kontrakan Holan di Jl. Terusan Blok AA Kel. Bandar Jaya Kec. Lahat Kab. Lahat yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” ujar AKBP Irwansyah S.I.K., MH.,CLA selaku Kapolres Lahat didampingi Kasat Narkoba AKP Bobby Eltarik SH, MH lewat press rilis Humas Polres Lahat, Selasa (25/2/20).
Setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan 1 (satu) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) set alat hisap sabu/bong, 1 (satu) batang kaca pirek yang didalamnya masih terdapat sisa yang diduga narkotika jenis Sabu, 1 (satu) bal plastik klip, 1 (satu) buah botol plastik, 1 (satu) buah timbangan digital, di ruang tamu dan kamar tersangka. Diakui tersangka barang bukti tersebut didapat dari Anca (DPO).
Di tempat terpisah, padaHari Minggu tanggal 23 Februari 2020 Jam 09.30 WIB Satres Narkoba Polres Lahat juga berhasil meringkus terduga tersangka Eka Hartonidi (40) warga Desa Tertap Kec. Jarai Kab. Lahat. Selain itu, petugas juga mengamankan 3 (tiga) paket serbuk kristal diduga narkotika jenis Sabu, kemudian petugas juga menemukan BB 1 (satu) plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) paket serbuk kristal diduga narkotika jenis Sabu tepatnya di atas rak piring ruang dapur dan diakui Tsk BB yang ditemukan tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya Tsk berikut BB dibawa ke Sat Narkoba Polres Lahat guna dilakukan pendalaman dan proses hukum yang berlaku.
Laporan : Novita/Idham
Editor/Posting : Imam Ghazali