Oleh: Prayana (Aktivis Muslimah)
Pembangunan Bandara Sibisa yang berada di Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara ditetapkan Presiden Joko Widodo sebagai proyek strategis nasional. Keberadaan bandara ini akan mendukung pengembangan pariwisata Danau Toba. “Jadi Bapak Presiden Joko Widodo sudah menetapkan pembangunan Bandara Sibisa sebagai proyek nasional. Sesuai hasil rapat bersama dengan kantor staf kepresidenan (KSP). Tahun 2023 ditargetkan Bandara Sibisa sudah dapat didarati pesawat jet atau jenis ATR” kata Kau Tu Bill Akbar. (sumut.inews.id, 06/11/2020).
Diketahui bahwa pembangunan Bandara Sibisa dimulai dari tahun 2017. Dalam proses pembangunan, ada juga warga yang tidak mendukung. Hal ini dikarenakan beberapa warga yang mengaku tanahnya diserobot oleh pihak penanggung jawab pengembangan dan pembangunan Bandara Sibisa. “Kita sangat menghormati upaya warga yang masih merasa dirugikan, dan hemat kami biarlah berproses sebab kami bukanlah penyedia lahan.” Demikian yang disampaikan jansen selaku kasatpel bandara sibisa (telusur.co.id, 24/7/2020).
Akibat masih ada warga yang mengklaim tanah bandara yang telah bersertifikat, maka mengakibatkan proses pembebasan lahan untuk pembangunan bandara terlambat.
Pembangunan Bandara Sibisa seharusnya dijadikan proyek untuk mensejahterakan rakyat, namun yang terjadi malah sebaliknya. Rakyat merasa dirugikan dengan tanah yang diklaim oleh Pemda setempat.
Di dalam sistem kapitalis, pembangunan tidak mungkin dapat mensejahterakan rakyat karena sistem kapitalis berasaskan manfaat, manfaat bagi penguasa dan pengusaha tanpa mempedulikan rakyat.
Dalam pembangunan ini, Bandara Sibisa memerlukan dana yang cukup besar. Maka Indonesia melakukan pinjaman pada Bank Dunia. Hal ini dilakukan agar pembangunan Bandara Sibisa dapat segera menarik wisatawan mancanegara untuk datang ke Danau Toba.
Dilansir dari indopetronews. id, dana pinjaman sebesar 300 juta Dolar AS yang diberikan pada akhir 2017 itu akan cair sebagian untuk pembangunan Sibisa. “Proses pencairan sedang dilakukan, dalam satu atau dua bulan ini mungkin dana itu sudah bisa cair, jumlahnya sekitar 100 juta Dolar AS atau sekitar 1,3 triliun.” kata luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang kemaritiman.
Di dalam sistem Islam, mengenai pinjaman dari Bank Dunia atau negara asing jelas keliru dan tak dibenarkan oleh syariat. Karena utang-utang tersebut disertai bunga, jika tidak pun pasti disertai berbagai syarat yang mengikat. Allah berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang yang beriman.” (QS. Al Baqaroh: 278).
Selain itu, berbagai persyaratan yang ditetapkan oleh negara kreditor kepada negara yang berhutang menjeratnya sehingga negara asing mempunyai celah untuk mendikte atau mengontrol negara. Ini jelas tidak boleh dan diharamkan. “Dan sekali-kali Allah tidak akan pernah memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin.” (QS. An Nisa: 141).
Utang luar negeri merupakan ancaman serius bagi negeri islam, karena memberi kesempatan kaum kafir mempunyai cengkraman dinegeri kaum muslim. Mereka bisa menempatkan bonekanya menjadi penguasa di negeri kaum muslim.
Di dalam Islam, biaya untuk pembangunan bisa diambil dari kepemilikan umum seperti tambang, laut, sungai, padang, hutan, yang dikelola oleh negara dan hasilnya untuk kepentingan umat, maka hasilnya tepat untuk pembangunan. “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad). Bisa juga diambil dari baitul mal, tetapi apabila baitul mal tidak mencukupi maka akan dibiayai melalui pemungutan pajak (dariah) dari rakyat. Tetapi pajak di sini tidak seperti pajak dalam sistem kapitalis, pajak dalam Islam dipungut dari orang-orang kaya saja.
Mengutip dari validnews.id, selain dari pinjaman Bank Dunia, ternyata Indonesia juga membuka investasi bagi negara luar untuk proyek ini. Hal Ini dilakukan agar dapat menarik wisman (wisata mancanegara) untuk datang ke danau Toba. Luhut menyatakan ada sekitar 40 investor luar negeri yang berminat untuk investasi di wilayah Danau Toba. Mereka telah menyatakan kesiapannya membangun hotel bertaraf Internasional, convention center, dan fasilitas wisata lainnya.
Jika banyak investasi dari asing, maka itu hanya akan menguntungkan para investor. Lalu bagaimana nasib rakyat setempat? Bagi rakyat yang tidak memiliki modal maka ia akan tersingkir oleh para investor asing. Bukankah pembangunan itu dilakukan untuk mensejahterakan rakyat? Bukan sebaliknya rakyat menjadi kesempitan dalam hidup.
Khalifah Umar memastikan pembangunan infrastruktur harus berjalan dengan orientasi untuk kesejahteraan masyarakat dan untuk izzah (kemuliaan) Islam. Jikalau negara harus bekerja sama dengan pihak ketiga, haruslah kerja sama yang menguntungkan bagi umat islam. Bukan kerja sama yang justru masuk jeratan hutang yang menjadikan posisi negara lemah di mata negara lain.
Khalifah umar merealisasikan pembangunan infrastruktur yang bagus dan merata di seluruh negeri Islam. Menjadikan rakyat sejahtera adalah kewajiban bagi khilafah. Kesejahteraan tidak akan muncul jika tidak terpenuhinya saran dan prasarana menuju kesejahteraan. Salah satunya pembangunan infrastruktur yang baik keseluruh pelosok negara menjadi wajib hukumnya. Kewajiban itu harus diwujudkan oleh khilafah. “Apabila hukum jahiliyah yang mereka kehendaki dan hukum siapakah yang lebih baik dari pada hukum Allah bagi orang – orang yang yakin.” (QS. Al Maidah: 50). ***
Walahu alam bis- shawab

