Kliksumatera.com, BANYUASIN- Bahas Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2022, maka Pemdes Desa Durian Daun Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin gelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang berlangsung di kantor kepala desa setempat, Selasa (15/02).
Kades Durian Daun Supri Suryadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa sesuai Perpres 104 Tahun 2021 yang menekankan bahwa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dianggarkan sebesar paling sedikit minimal 40% dari pagu dana desa yang diterima setiap desanya pada tahun 2022. “Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) melalui peraturannya, yaitu PMK 190 Tahun 2021 juga memperkuat terkait kriteria calon penerima dan besaran alokasi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang wajib dianggarkan oleh Pemerintah Desa setiap bulannya,” ungkap Supri.
Dijelaskannya, berdasarkan Permenkeu Nomor PMK 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, kriteria, Penerima BLT DD tahun 2022 yakni Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan.
Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis. Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN. Keluarga miskin yang terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan, atau Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia. “Apabila kriteria yang telah saya disebutkan di atas terpenuhi, maka kemudian, daftar calon keluarga penerima manfaat perlu ditetapkan dengan peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa,” ujar Supri suryadi seraya menyebut Sesuai Pasal 33 ayat (5) PMK 190 Tahun 2021, disebutkan, bahwa besaran BLT DD tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 300 ribu untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat.
Di kesempatan itu Kades Supri juga menerangkan bahwa sebelumnya pihaknya telah melaksanakan Musyawarah desa yang mana KPM BLT Dana Desa Durian Daun sebanyak 112 KPM dan setelah dilakukan falidasi dan verifikasi ditetapkan menjadi 106 KPM.
Ketua BPD Durian Daun Suhardi juga menyampaikan bahwa sesuai yang menerima dengan Perpres RI Nomor 104 tahun 2021 bahwa desa harus mengeluarkan BLT DD minimal 40 persen dari pagu anggaran Dana Desa.”Berdasarkan aturan tersebut untuk BLT DD 40 persen, 20 persen untuk ketahanan pangan dan 8 persen untuk penanganan Covid,” ungkapnya.
Camat Suak Tapeh Sashadiman Ralibi, SAg M.Si menyampaikan bahwa Program BLT yang bersumber dari DD termasuk dalam skala prioritas dalam penggunaan DD Tahun 2022 dan merupakan salah satu program dalam skema pemulihan ekonomi nasional yang diharapkan. “Diadakan setelah dilakukannya proses pendataan dan verifikasi oleh Pemerintah Desa dengan unsur kelembagaan desa, maka Badan Permusyawaran Desa (BPD) langsung menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka validasi, finalisasi dan penetapan penerima BLT Dana Desa Tahun 2022,” katanya.
Camat berharap bahwa penetapan KPM BLT DD ini benar-benar sudah tepat sasaran yaitu membantu masyarakat kurang mampu yang seperti orang tua yang tidak mampu bekerja dan pekerja Di PHK oleh perusahaan Dampak covid 19 sehingga tidak menimbulkan polemik dan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
Sementara Camat Suak tapeh sashadiman Ralibi sa,g MS,I mengatakan bahwa tahun 2022 dari jumlah pagu anggaran DD dimana 40 persen untuk BLT, 20 persen untuk ketahanan pangan, dan 8 persen untuk penanganan Covid 19.”Sementara sisa 32 persen untuk kegiatan lainnya,” tandasnya.
Laporan : WT
Posting : Imam Ghazali

