Pemkab Lahat Gelar Konsultasi Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Lahat 2024- 2026

0
108

Kliksumatera.com, LAHAT- Pelaksanaan RPD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 5 tahun 2022. Dimana dikatakan bahwa kepada Kepala Daerah untuk menyusun dokumennya, yang tersusun nantinya akan digunakan Kepala Daerah pada masa jabatannya mendatang. Pada transisi jabatannya di 3 tahun ke depan yang telah sesuai dengan undang- undang, Instruksi Menteri Dalam Negeri yang masa jabatan Kepala Daerah berakhir pada tahun 2023. Semua rancangan dan rumusan ini akan ditandatangani oleh Ketua Bappeda untuk menyamakan persepsi serta kebijakan serta isu nasional yang nantinya juga ditandatangani oleh Kepala Daerah Provinsi Sumsel. Hal itu dijelaskan Feriansyah Eka Putra, ST MM mengawali Forum Konsultasi Publik pada Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Lahat.

Acara digelar di Gedung Pertemuan Kabupaten Lahat pada Rabu 18 Januari 2023. Hadir pada rapat tersebut Sekda Chandra SH MM, Perwakilan Dandim 0405, Regina Aryanti ST, MM Kepala Bappeda Provinsi Sumsel, Kasi Intel Lahat Faisal SH,MH, Perwakilan Polres Lahat beserta Forkompinda, Tomas, Toga beserta undangan lainnya.

Sekda Lahat Chandra SH pada arahannya sekaligus membuka Rapat Konsultasi Publik penyusunan rencana pembangunan daerah tahun 2024- 2026 memgatakan, mengacu pada Instruksi Menteri No 52 Tahun 2022 bahwa kepala daerah berakhir masa jabatannya pada akhir 2023. Dilanjutkan pada 2024-2026 nantinya digunakan Pj pedoman pemerintah daerah. Adapun ketentuan umum yaitu terdiri dari 6 poin, forum konsultasi ini berguna menjaring, menghimpun aspirasi pemangku kepentingan selama tiga tahun. ”Sudah selayaknya pemangku kepentingan terlibat aktif sebagai Instrumen dapat terwujud. Selaku Pemkab Lahat berharap untuk berkerja serius bersinergis dengan Kabupaten Lahat,” ujar Sekda sekaligus membuka kegiatan ini.

Selanjutnya diteruskan dengan Diskusi Publik Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Lahat 2023- 2026.

Laporan : Novita
Editing : Imam Gazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here