Pemkot Pagaralam Belum Sampaikan Keseluruhan APBD 2020 Pagaralam ke Dewan Guna Penuhi SKB 2 Menteri

0
621

Kliksumatera.com, PAGARALAM – Adanya SKB dua Mentri  No: 119/2813/SJ dan No: 177lKMK.O7 /2O2O, untuk pemangkasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 sebesar 50 Persen oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI), ternyata Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam belum memberitahukan secara resmi keseluruhan APBD Kota Pagaralam.

Hal ini disampaikan melalui Whatsapp oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pagaralam Jenny Shandiya SE MH Jumat (01/05/2020), kepada Klikumatera.com.

Sebelumnya informasi didapat media ini Wali Kota Pagaralam Alpian Maskoni SH mengakui APBD Pagaralam terancam dipangkas 50 % oleh Kemenkeu RI guna penanganan Covid-19. Namun belum ada pemberitahuan secara resmi keseluruhan APBD Kota Pagaralam  ke pihak Legislatif Pagaralam.

Ketua DPRD Pagaralam Jenni Shandiya, mengatakan bahwa memang sudah ada surat keputusan bersama (SKB) Mendagri dan Menkeu RI untuk setiap daerah dipangkas APBD-nya guna penanganan Covid-19.
“Sementara Sekwan selaku Pengguna Anggaran (PA) di lingkup Sekretariat Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Pagaralam sudah melaporkan dan meminta izin terkait pemangkasan tersebut,” tegas Jenny.

Jenny menambahkan,  banyak kegiatan Anggota DPRD dipangkas guna memenuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut. “Namun untuk Anggaran keseluruhan APBD Pagaralam sampai hari ini Jumat (1/5/2020) belum ada pemberitahuan secara resmi. Mengingat ini perlu dan urgen anggaran yang dialihkan untuk penanganan Covid-19,” tegas Jenny lagi.

Sementara Sekretaris Dewan (Sekwan) Ranu Pahlivi membenarkan kalau seluruh kegiatan yang ada di Sekwan terutama yang berkaitan dengan  kegiatan rutin maupun kegiatan DPRD dipotong 50 % untuk melaksanakan SKB 2 Menteri tersebut.

Laporan : Faisal
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here