Pendidikan Merata dan Berkualitas dengan Zonasi, Mungkinkah?

0
17

Oleh : Datya (Devi Agustiana)

Tahun ajaran 2023/2024 resmi berakhir pada bulan Juni ini, dan akan memasuki tahun ajaran baru 2024/2025. Ada 4 jalur yang dapat dipilih dalam PPDB yaitu; Jalur afirmasi, zonasi, mutasi (perpindahan orang tua/wali), dan prestasi. PPDB ini dilakukan secara online, dimana calon peserta didik mendaftarkan dirinya, dan memasukkan dokumen yang diperlukan untuk dapat mendaftar ke sekolah tujuan. Adapun kuota yang disediakan pada setiap jalur berbeda, yakni jalur afirmasi 15%, jalur mutasi atau perpindahan tugas orang tua/wali 5%, jalur prestasi 30%, dan jalur zonasi 50% dengan kuota penerimaan terbanyak.

Hasil dari PPDB telah diumumkan pada bulan Juni kemarin. Namun, banyak terjadi kisruh mengenai hasil PPDB tersebut. Pasalnya banyak orang tua murid yang anaknya lebih dekat dari sekolah justru tidak lulus. Hal ini menunjukkan bahwa banyak terjadi kecurangan. Faktanya Ombudsman menemukan 7 sekolah yang teridentifikasi diduga melakukan kecurangan PPDB 2024, setelah ada puluhan laporan dari orang tua wali murid. Kepala Ombudsman Provinsi Sumsel M. Adrian mengatakan “Ternyata Hampir 80 persen laporan ke Ombudsman itu memang terbukti.” [Tempo. Jakarta,(10/6/2024).

Gratifikasi dalam sistem ini sudah menjadi rahasia umum. Koordinator Nasional (Koornas) Jaringan Pemantauan Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji mengatakan “Ada jual beli kursi, numpang kartu keluarga untuk memanipulasi jalur zonasi, sertifikat yang abal-abal untuk jalur prestasi, ada titipan dari dinas dan sebagainya, serta pemalsuan kemiskinan karena ada jalur afirmasi.”

Tambah Ubaid, praktik koruptif itu, terjadi karena tidak ada jaminan dari pemerintah agar setiap anak bisa mendapatkan haknya untuk sekolah. “Sistem rebutan yang tidak berkeadilan, kemudian menghalalkan segala cara atas nama hak,” ucapnya.

Jalur zonasi mendapatkan kuota terbanyak dari semua jalur, dengan alasan untuk pemerataan dan ketersediaan pendidikan yang berkualitas, tapi faktanya menjadi ketimpangan. Karena jumlah anak yang mau sekolah dengan jumlah kursi yang tersedia tidak merata. Dimana jumlah kursi sekolah sedikit tapi yang mendaftar banyak. Hal ini membuat adanya ketimpangan mutu dan tak ada jaminan kepastian.

Jalur zonasi sendiri banyak berdampak buruk, baik bagi sekolah maupun Masyarakat yang akan menyekolahkan anak. Jalur ini mempersempit ruang lingkup, hal inilah yang akhirnya banyak menyebabkan praktik buruk kecurangan. Mirisnya sistem ini tetap dipertahankan dan sudah memicu terjadinya banyak pelanggaran dan kecurangan, baik orang tua maupun oknum. Maka, Pragmatisme menjadi satu keniscayaan dalam menangani masalah ini. Dengan semua fakta yang ada maka sistem ini layak ditinjau ulang.

mengingat realita di lapangan yang justru membawa banyak praktik buruk. Apalagi faktanya, pemerataan dan kualitas Pendidikan yang didengungkan pun tak menjadi nyata.

Pada PPDB 2024/2025 ini, sistem zonasi menuai ironi. Kasus di SDN 20 Palembang yang hanya mempunyai tiga murid baru, hasil PPDB SDN 20 Palembang terletak di Lokasi yang strategis di Tengah kota Palembang yang berada di Jalan Kancil Putih Demang Lebar Daun. Penyebab sangat kurangnya jumlah calon peserta didik yang mendaftar di sekolah tersebut, salah satunya adalah banyak warga yang memilih sekolah lain.

Situasi ini menunjukkan ironi dan kesedihan di tengah masyarakat, semakin banyaknya sekolah swasta Islam berkualitas, dan meningkatnya minat masyarakat untuk memasukkan anak-anak mereka ke pondok pesantren. Sekolah negeri perlu intropeksi terkait kurikulum dan suasana belajar, mengingat kurikulum sekuler yang kuat membuat orang tua lebih memilih sekolah swasta berbasis Islam untuk melindungi anak-anak dari sekularisasi. Pengajaran agama di sekolah negeri yang terbatas hanya tiga jam per minggu, mendorong orang tua memilih sekolah berbasis Islam yang lebih mendalam dalam pengajaran agama. Pondok pesantren dan Islamic Boarding School menjadi alternatif populer dengan harapan memberikan Pelajaran agama yang lebih baik. Tidak heran jika sekolah-sekolah negeri terpaksa tutup, atau digabung dengan sekolah negeri lainnya karena menurunya jumlah peserta didik baru.

Hal ini terus terjadi karena penerapan pendidikan dari sistem Kapitalisme-Demokrasi dengan asas Sekularisme (memishakan agama dari kehidupan), sehingga tidak ada rasa takut dalam diri seseorang untuk melakukan kecurangan. Banyak orang tua yang akhirnya terpaksa membayar dengan sejumlah uang untuk dapat masuk ke sekolah tujuan/favorite, karena sistem ini yang membuat hal itu bisa terjadi. Tak heran jika peserta didik sekarang mengalami kemerosotan akhlak dan tingkah laku.

Padahal Allah SWT, sangat melarang perbuatan curang. dalam firman-Nya (TQS. al-Muthaffifin : 1, artinya “Celakalah bagi orang-orang yang curang.” (TQS. An-Nisa: 29), artinya “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar)”. (TQS. Al-Baqarah: 188), artinya “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”

Selain itu, abainya pemerintah dalam menangani pendidikan berkualitas, yang dapat diakses oleh semua peserta didik. juga merupakan penyebab hal tersebut bisa terjadi. Sistem zonasi hanya menjadi kamuflase untuk menutupi ketidakmampuan pemerintah, menyediakan akses pendidikan terbaik dan merata.

Hanya sistem

Islam (khilafah) solusi yang hakiki, dalam menetapkan Pendidikan layanan publik yang harus diberikan oleh negara pada setiap individu rakyat, dengan mekanisme tertentu yang sudah ditetapkan oleh syarah.

Rasulullah SAW bersabda, “Menuntut ilmu adalah kewajiban setiap muslim.” (HR. Ibnu Majah).

Jelas sekali sabda Rasulullah SAW, tentang menuntut ilmu (thalabul ilmi), adalah wajib atas setiap muslim. Oleh karena itu, negara sebagai penyedia, pelayan, dan pengurus rakyat, harus dapat memfasilitasi pelaksanaan kewajiban rakyatnya itu dengan sebaik-baiknya.

Rasulullah SAW, pun mengingatkan para penguasa dalam sabda beliau, “Imam/Khalifah adalah pengurus, dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat diurusnya.” (HR. Muslim dan Ahmad)

Sistem Kapitalisme ini sudah membuat kerusakan yang begitu parah, maka sudah saatnya kita kembali ke sistem yang dapat menyelesaikan semua masalah yang ada. yaitu, Khilafah yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh. Pendidikan dalam sistem ini dianggap sebagai kebutuhan mendasar yang wajib dipenuhi oleh negara, tanpa melibatkan pihak swasta, sehingga akses pendidikan terbaik dapat dijamin. Negara akan menerapkan sistem ekonomi Islam untuk menyediakan anggaran yang cukup. memungkinkan pendirian sekolah murah atau gratis dan berkualitas. Pemerataan Pendidikan yang berkualitas menjadi satu hal yang akan diwujudkan oleh negara Khilafah. Dimana masyarakat akan terikat dengan hukum syariat.

Dengan demikian masyarakat akan mencari sekolah tanpa menggunakan cara curang, dan menetapkan visi pendidikan yang benar. Dalam Khilafah, pendidikan terbaik akan didukung oleh sistem pendidikan Islam yang pernah melahirkan peradaban gemilang. Dengan supporting sistem Islam lainnya, Pendidikan berkualitas dan merata adalah satu keniscayaan, untuk dapat mewujudkan hal tersebut, kita harus terus berjuang untuk dapat mengembalikan dan menegakkan sistem Khilafah.

WalLahu a’lam bi ash-shawab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here