Pendistribusian 9.430 Rokok Tanpa Pita Cukai Diamankan Polda Sumsel

0
156

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Dirkrimsus Polda Sumsel subdit 1 Tipid indagsi amankan puluhan dus rokok tanpa pita cukai di kelurahan sukomoro kecamatan talang kelapa kabupaten banyuasin pada hari Senin 6 Maret 2023 di tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan 9.430 bungkus dengan berbagai merk, dalam pres release Dirkrimsus Polda Sumsel, Rabu (8/3/2023).

Dalam keterangannya, Wadirkrimsus Polda Sumsel AKBP I Putu Yudha Nugraha didampingi Kasubdit l Indagsi AKBP Hadi Syaifudin mengatakan, pelaku berinisial AM sudah diamankan di Polda Sumsel beserta barang bukti rokok 9.430 bungkus atau sekitar 174.800 batang untuk ditindaklanjuti. Pelaku dikenakan pasal 54 Jo pasal 29 ayat 1 atau pasal 56 undang -undang tahun 27 tentang perubahan undang-undang tahun 95 tentang cukai ancamannya 5 tahun penjara dengan denda 10 kali lipat nilai cukai yang harus dibayarkan.

Pelaku dan barang bukti akan dilimpahkan ke pihak bea cukai. Pengakuan tersangka untuk bisnis ini sudah berjalan satu tahun, tersangka tidak ditahan namun proses penyelidikan tetap berlangsung.

Sedangkan Kasi P2 Kanwil BC Wilayah Timur Sumatera Deni Berhard mengatakan, kasus akan dilanjutkan ke proses penyelidikan dan penyidikan termasuk penahanan pelaku AM, terkait kerugian negara akan kita hitung.

Laporan : Yudi
Editing : Imam Gazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here