Pengedar dan Perantara Asal Desa Karang Anyar dan Desa Pulau Pinang Diringkus Tim Walet Polres Lahat

0
434

Kliksumatera.com, LAHAT- Patah tumbuh hilang berganti, itulah fenomena peredaran narkoba di Bumi Seganti Setungguan Kabupaten Lahat, namun kiprah para pengedar maupun kurir tak bertahan lama.

Terbukti Tim Walet Polres Lahat kembali mengungkap kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Lahat dengan Laporan Polisi Nomor – LP / A-131/ VIII / 2021 / SUMSEL / RES LAHAT, Tanggal 23 Agustus 2021 hari Senin tanggal 23 Agustus 2021 sekira pukul 16.00 Wib.

Di tempat kejadian perkara Desa Karang Anyar Kelurahan Lahat Selatan Kabupaten Lahat Tersangka Nama RAFLI ALIFKA AKBAR Bin A. JAUHARI Umur 21 Tahun Pekerjaan Tuna Karya Alamat Desa Karang Anyar Kecamatan Lahat Selatan dan JIKI BASTIAN Bin JOHARMAN Umur 21 Tahun Pekerjaan Tuna Karya, alamat Desa Tanjung Sirih Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat berhasil diciduk.

Dengan Barang Bukti 4 (empat) paket kecil serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) lembar plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat sisa serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) set alat isap sabu/bong 1 (satu) batang kaca pirek dengan Berat Bruto
Sabu 0,70 (nol koma tujuh nol) gram.

Baik Rapli dan Jiki tertangkap dengan Status pengedar dan perantara untuk itu Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 132 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 Subsider Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 132 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009.

Kronologis tertangkapnya Rapli dan Jiki berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa semakin maraknya peredaran narkotika di TKP tersebut selanjutnya dilakukan lidik dan setelah sasaran orang dan tempat diketahui. Kemudian pada hari Senin tanggal 23 Agustus 2021 sekira pukul 16.00 Wib dilakukan tangkap tangan terhadap 2 (dua) orang an. RAFLI ALIFKA AKBAR Bin A. JAUHARI dan an. JIKI BASTIAN Bin JOHARMAN. Sesaat sebelum ditangkap petugas melihat TSK an. RAFLI melemparkan 4 (empat) paket kecil serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) plastik klip bening yg didlmnya terdpt sisa serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dgn menggunakan tangan kanan keruang dapur dan 1 (satu) set alat hisap sabu (bong) menggunakan tangan kiri kearah pintu dapur. Kemudian diakui oleh tersanka RAFLI bahwa barang bukti narkotika yang didapatkan petugas polisi tersebut adalah miliknya yang didapatkan dengan cara membeli dari NOK (DPO), 30 Tahun, Tuna Karya, Desa Ulak Lebar Kec. Lahat Kabupaten Lahat untuk dijual kembali.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti yang didapat dibawa ke Polres Lahat untuk diperiksa lebih lanjut.

Laporan : Idham/Novita
PostingĀ  : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here