Pengedar Daun Ganja Areal RD PJKA Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lahat

0
308

Kliksumatera.com, LAHAT- Peredaran narkoba baik Sabu ataupun Ganja golongan 1 di wilayah Hukum Polres Lahat tak akan bertahan lama walaupun hilang satu tumbuh sepuluh baik itu pengedar maupun kurir.

Di bawah komando AKBP Ahmad Gusti Hartono SIP dan AKP Zulfikar sebagai Kasat Res Narkoba Polres Lahat kembali mengungkap kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Lahat.

Dengan Laporan Polisi Nomor LP / A – 134 / VIII / 2021 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 28 Agustus 2021, waktu kejadian Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 pukul 22.00 Wib di Tkp Jalan Letnan Marzuki Kelurahan Talang Jawa Selatan Kec. Lahat Kabupaten Lahat.

Tersangkanya bernama JEFRI PRAYOGA Umur 26 Tahun Pekerjaan tuna karya. Alamat: Jalan Satria No.93 D Bedeng PJKA RT.06 RW.02 Kelurahan RD PJKA Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.

Adapun barang bukti yang didapat 6 (empat) paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah jaket warna biru muda, 1 (satu) buah kemeja warna merah bermotif kotak-kotak, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A7 warna biru. Berat Bruto Ganja 12,1 (dua belas koma satu) gram.
Jefri Prayoga ditangkap dengan status sebagai Pengedar dan Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009.

Kronologis tertangkapnya Jefri Prayoga berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di alamat tersebut di atas sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu, lalu dilakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 sekira pukul 22.00 Wib dilakukan penangkapan saat berada di pinggir jalan. Menurut keterangan TSK bahwa barang bukti narkotika tersebut didapatkan dari BADRUN, 20 tahun warga PagaraAlam dengan cara membeli untuk TSK jual kembali.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti yang dibawa ke Sat Narkoba Polres Lahat guna dilakukan pendalaman dan proses hukum yang berlaku.

Laporan : Idham/Novita
Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here