Oleh : Hj. Padliyati Siregar ST
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komisaris Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose menyebutkan banyak narapidana narkotika berusaha mengendalikan peredaran obat terlarang dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Namun, Golose tidak menyebutkan data secara rinci mengenai bandar narkotika yang terus mengendalikan peredaran dari lapas itu.
“Di lapas, mereka banyak yang menjalani hukuman mati dan penjara seumur hidup, namun mereka tetap berusaha mengelabui petugas lapas dengan caranya untuk mengontrol (narkotika),” kata Golose saat menutup rangkaian kegiatan ‘Shooting Against Drugs’ di Lapangan Tembak Polda Bali Tohpati, Denpasar, Bali, Sabtu (24/6/2023).
Menurut dia, untuk menanggulangi berbagai kamuflase yang dilakukan para bandar narkotika di lapas di Indonesia, maka BNN RI terus memperkuat kolaborasi dan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang membawahi fungsi lembaga pemasyarakatan.
Mantan Kapolda Bali itu menyatakan akan menindak tegas para petugas lembaga pemasyarakatan yang mencoba terlibat dalam membantu para bandar untuk melakukan aksinya. “Kalau ada dari petugas lapas yang terlibat, maka kita lakukan tindakan dan tentunya dengan koordinasi,” kata dia.
Menurut Golose, kasus tindak pidana narkotika di Indonesia mendominasi semua jenis kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap atau diputus oleh putusan pengadilan. Golose mengatakan rata-rata sekarang narapidana yang masuk di lembaga pemasyarakatan 60 sampai dengan 70 persen adalah napi yang terlibat tindak pidana narkotika walaupun secara nasional sudah ditekan.
“Di daerah-daerah masih lebih tinggi narkotika dibandingkan tindak pidana lain, seperti pidana korupsi, pidana umum, dan pidana tertentu dengan narkotika,” kata Golose.
Karena itu, BNN terus melakukan kontrol terhadap masuknya narkotika ke dalam lapas dan pengendalian narkotika dari dalam lapas. Golose menyebutkan bahwa angka kematian karena narkotika di Indonesia cukup banyak seiring dengan pengguna, namun data tersebut tidak terungkap ke publik. “Ini banyak disembunyikan, tetapi hampir sekarang bisa ditekan, namun untuk rehabilitasi banyak yang kita lakukan di BNN, dalam setahun banyak rehabilitasi kemudian sudah ditemukan banyak yang berkaitan dengan NPS (new psychoactive substances/narkotika jenis baru),” kata Golose.
Peredaran narkoba akibat sistem sekuler kapitalisme memiliki banyak dampak negatif yang sangat besar bagi individu, masyarakat, dan negara. Dampak negatif tersebut antara lain sebagai berikut.
Bagi individu, peredaran narkoba dapat merusak kesehatan fisik dan mental. Mereka dapat mengalami gangguan fungsi organ tubuh, penurunan daya tahan tubuh, penurunan kualitas sperma atau ovum, gangguan kognitif, depresi, psikosis, hingga kematian akibat overdosis atau penularan penyakit menular, seperti HIV/AIDS.
Bagi masyarakat, peredaran narkoba dapat menimbulkan berbagai masalah sosial, seperti kekerasan, kriminalitas, korupsi, prostitusi, perdagangan manusia, terorisme, hingga disintegrasi bangsa. Peredaran narkoba juga dapat mengancam generasi muda yang merupakan penerus bangsa.
Mereka dapat menjadi korban atau pelaku penyalahgunaan narkoba yang akan merugikan masa depan mereka. Sementara itu, bagi negara, peredaran narkoba dapat menggerogoti sumber daya manusia, ekonomi, dan keamanan nasional. Juga menurunkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat, menguras anggaran negara untuk penanganan narkoba, serta membuka celah bagi campur tangan asing yang ingin menghancurkan kedaulatan dan integritas bangsa.
Sanksi Tegas Dalam Islam
Dalam Islam, meski dengan sanksi tegas, penjara tetap dibuat secara manusiawi, layak huni, tetapi tidak mengistimewakan penghuninya. Memenjara artinya mencegah atau menghalangi seseorang untuk mengatur dirinya sendiri. Kemerdekaan individu yang diberikan kepada para tahanan adalah sebatas kebutuhan dasarnya sebagai manusia, seperti makan dan minum.
Keberadaan penjara pada sistem pemerintahan Islam adalah sarana kekhalifahan untuk menjalankan aturan sanksi Islam yang tegas. Contohnya, penyalahgunaan narkoba yang termasuk perbuatan yang membahayakan akal. Sanksinya sebagai berikut:
1. Setiap orang yang memperdagangkan narkoba, seperti ganja, heroin, dan sejenisnya, dianggap sebagai tindak kejahatan. Pelakunya dihukum jilid dan penjara sampai 15 tahun, ditambah denda yang akan ditetapkan oleh Kadi.
2. Setiap orang yang membeli, menjual, membuat, mengedarkan, memiliki, atau menyimpan khamar, maka ia akan dikenakan sanksi jilid dan penjara sampai lima tahun. Ini dikecualikan bagi warga negara Islam yang nonmuslim, yang agamanya membolehkan minum khamar.
3. Setiap orang yang menjual, membeli, meracik, mengedarkan, menyimpan narkoba, akan dihukum jilid dan dipenjara sampai lima tahun, ditambah denda ringan.
4. Setiap orang yang menjual anggur, gandum, atau apa pun yang darinya bisa dibuat khamar; sementara ia tahu bahwa menjualnya untuk bahan-bahan pembuatan khamar, baik menjualnya langsung atau dengan perantara; maka ia akan dikenakan sanksi jilid dan penjara mulai dari 6 bulan hingga 3 tahun. Dalam hal ini dikecualikan bagi warga negara Islam yang nonmuslim, yang agamanya membolehkan minum khamar.
5. Setiap orang yang membuka tempat terselubung atau terang-terangan untuk memperdagangkan narkoba (obat-obat bius), maka ia dihukum jilid dan penjara hingga 15 tahun.
6. Setiap orang yang membuka tempat untuk menjual barang-barang yang memabukkan, baik secara sembunyi-sembunyi atau terang-terangan, akan dihukum jilid dan penjara sampai lima tahun.
7. Tidak diterima pernyataan pembelaan (perkataan) orang yang menyatakan bahwa ia menjual khamar untuk pengobatan, kecuali jika dibuat dengan teknik pembuatan medis dan menjual layaknya apoteker, dll.. Namun, jika ia bisa membuktikan bahwa ia menjualnya untuk pengobatan, maka buktinya didengarkan.
Demikianlah, keseluruhan sanksi hukuman dalam Islam berlaku sebagai jawabir (penebus dosa) dan zawajir (membuat efek jera) bagi pelaku dan orang lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa. Penjara didirikan untuk melaksanakan hukum syariat Islam secara kafah. Wallahu a’lam bish-shawwab.

