Pengesahan APBD Muratara Tahun 2022 Mendatang Temui Jalan Buntu Alias Deadlock

0
310

Kliksumatera.com, MURATARA- Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) untuk tahun anggaran 2022 mendatang menemui jalan buntu alias deadlock.

Hal ini dikatakan oleh Ketua DPRD Muratara, Efriansyah saat dikonfirmasi terkait hasil rapat paripurna penandatanganan persetujuan bersama antara Eksekutif dan Legislatif terhadap pembahasan APBD Kabupaten Muratara tahun anggaran 2022. “Deadlock,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (1/12/21).

Efriansyah menjelaskan, pembahasan APBD Kabupaten Muratara tahun anggaran 2022 yang seharusnya disepakati dan disetujui antara Kepala Daerah dan DPRD Muratara pada tanggal 30 November 2021 terpaksa belum dapat disepakati karena beberapa alasan.

“Untuk itu kami dari DPRD Muratara akan menjelaskan kepada publik beberapa alasan Deadlocknya kesepakatan APBD Kabupaten Muratara tahun 2022 agar tidak terdapat kekeliruan penafsiran di masyarakat,” sampainya.

Di antara beberapa alasan tersebut lanjut Ketua DPRD sebagai berikut.
Pertama, terlambatnya dari pihak eksekutif (Bupati) menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2022 ke DPRD Muratara pada tanggal 30 September 2021 yang seharusnya rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2022 paling lambat diserahkan ke Legislatif (DPRD) pada minggu kedua pada bulan Juli. “Hal ini berdasarkan Permendagri nomor 27 tahun 2021 tentang tahapan dan jadwal proses penyusunan APBD,” tegasnya.

Kemudian lanjut Ketua DPRD Muratara, pada tanggal 6 Oktober 2021 telah dilaksanakan rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan TPAD dengan kesimpulan KUA-PPAS Kabupaten Muratara tahun anggaran 2022 yang diterima oleh Sekretaris DPRD Muratara pada tanggal 30 September 2021 tidak dapat dibahas dan dikembalikan oleh Banggar karena akan dilakukan penyempurnaan oleh TPAD sesuai dengan permintaan TPAD.

Selanjutnya, pada tanggal 19 Oktober 2021, TPAD kembali menyerahkan KUA-PPAS Kabupaten Muratara tahun anggaran 2022 kepada pihak DPRD Muratara. “Dalam penyusunan rancangan KUA-PPAS Kabupaten Muratara tahun anggaran 2022 yang disampaikan oleh pihak Eksekutif, alokasi pembangunan tidak merata terutama di Kecamatan Nibung dan di Kecamatan Ulu Rawas nyaris tidak ada pembangunan (dinolkan),” bebernya.

Seharusnya kata Ketua DPRD Muratara dua periode ini, isi dalam rancangan KUA-PPAS Kabupaten Muratara tahun anggaran 2022 tersebut memuat hasil reses (Penyerapan aspirasi di Dapil) DPRD Muratara. “Hal ini berdasarkan Permendagri nomor 54 tahun 2010 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan , pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah dan Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang Tata cara pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah dan  hasil Musrenbang Daerah Kabupaten Muratara tetapi pada kenyataannya hasil reses DPRD Muratara tidak dimasukkan dalam rancangan KUA-PPAS Kabupaten Muratara tahun anggaran 2022.

Lebih lanjut Politisi dari Partai Gerindra ini mengatakan, Surat Pengakuan Hutang (SPH) tahun anggaran 2020 merupakan hutang Pemerintah Daerah (Pemda) dan menjadi tanggung jawab serta harus dibayar karena bukan hutang individu, akan tetapi didalam KUA-PPAS Kabupaten Muratara tahun anggaran 2022 tidak dianggarkan.

Saat ditanya bagaimana kelanjutan APBD Kabupaten Muratara tahun anggaran 2022 mendatang jika mengalami Deadlock? Ketua DPRD Muratara mengatakan hal ini bisa melalui Perkada (Peraturan Kepala Daerah) tapi yang dianggarkan hanya belanja yang rutin-rutin saja sesuai dengan Pagu anggaran tahun lalu, jika adanya untuk pembangunan maka bangunannya termasuk yang urgen seperti bencana alam.

Laporan : Junaidi
Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here