Oleh : Pitri Rosada
Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tinggal menunggu waktu. Komisi III DPR RI bersama pemerintah yang diwakili Kemenkumham menyatakan pembahasan RKUHP sudah selesai dan tinggal dibawa ke rapat paripurna. “Hadirin yang kami hormati, kami meminta persetujuan kepada seluruh hadirin dan pemerintah agar RKUHP ini untuk dilanjutkan pada rapat paripurna terdekat,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir di Ruang Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022).
Adies Kadir pun meminta perwakilan fraksi dan perwakilan pemerintah, yaitu Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej menandatangani draf persetujuan kesepakatan.
Jalan panjang RKUHP yang menuai banyak kritik dari sejumlah lembaga hukum, mahasiswa, dan Masyarakat sipil. Sejak bertahun-tahun lalu sampai sekarang akhirnya mencapai akhir disahkannya RKUHP. Meski banyak penolakan terkait legalitas RUU KUHP yang mengandung pasal-pasal karet dan bermasalah, dari berbagai lembaga hukum, mahasiswa, dan Masyarakat sipil. DPR tetap kokoh untuk mengesahkan Rancangan kitab Undang-undang pidana (RKUHP).
Hal ini, semakin menunjukkan pengabaian terhadap aspirasi rakyat. Pasalnya bukan kali ini saja, pemerintah mengesahkan sejumlah kebijakan yang dinilai mengandung pasal karet dan bermasalah. Tapi juga kita mengetahui dan tidak lupa mengenai undang undang cipta kerja pada 2020 yang dinilai juga sama banyaknya penolakan oleh rakyat juga berakhir pengesahan.
Sebelum disahkan saja RKUHP ini ditemukan di lapangan. Bahwa sejumlah aliansi mahasiswa dan masyarakat sipil yang melakukan demonstrasi dan menuntut penolakan terhadap setiap kebijakan yang bermasalah di sikapi dengan tindakan represif oleh aparat. Misalnya saja pada aliansi nasional reformasi RKUHP termasuk gabungan dari LSM yang terlibat yang baru ini menggelar aksi dan sosialisasi membagikan selebaran pada warga dalam rangka penolakan RKUHP di bundaran HI, Jakarta. (27/11/22). Mendapatkan tindakan represif oleh aparat dengan tindakan pengusiran dan perampasan spanduk. Apalagi sampai disahkan. Maka tidak heran jika rakyat khawatir dan mempersoalkan pasal pasal yang di dalamnya dapat membuat penguasa semakin leluasa menjadikan alat untuk membungkam suara suara aspirasi.
Tidakkah ini semakin memperjelas. Adanya bukti standar ganda demokrasi yang dapat di lihat dan dirasakan oleh rakyat. yakni, pelanggaran prinsip demokrasi kebebasan berpendapat oleh pemerintah. Yakni dengan mengesahkan RKUHP yang di dalam nya mengandung pasal mengancam kebebasan pers juga termasuk membatasi kebebasan berpendapat.
Hal ini, dikarenakan di satu sisi kapitalisme demokrasi memberi hak kedaulatan kepada rakyat. Di sisi lain demokrasi jugalah yang menjadikan para pemangku DPR yang merancang dan memutuskan kebijakan yang sarat akan kepentingan pihak tertentu. Sehingga suara aspirasi rakyat yang notabennya lebih banyak yang kontra tidak diperhatikan bahkan diabaikan. Padahal dalam demokrasi suara terbanyaklah yang juara. Akan tetapi dalam pengesahan RKUHP. Aspirasi publik yang lebih banyak menolak tidak diakomodir aspirasinya.
Bahkan dalam pengesahan RKUHP ini, hanya dihadiri 18 orang secara offline dari total 575 anggota DPR. 285 anggota yang absen, 108 orang hadir secara virtual, dan 164 izin entah kemana. Hal ini. menunjukkan mekanisme pembuatan dan pengesahan undang-undang dalam demokrasi terkesan tidak serius dan ugal ugalan. Bagaimana tidak hanya 18 orang yang hadir dan melegitimasi RKUHP yang jelas adanya indikasi 280 juta penduduk Indonesia dipaksa untuk menerimanya.
Alhasil yang menjadi persoalan adalah tidak hanya pada sejumlah pasal pasal yang bermasalah, pun juga pada pemangku kebijakan yang terkesan tidak adil. Akan tetapi harus memandang lebih jauh dan dalam mengenai akar dari penyebab masalah tersebut. Bahwa sistem kapitalisme demokrasi lah yang melahirkan berbagai problematika yang dihadapi umat saat ini. Sistem kapitalisme demokrasi memberi ruang dari segala sisi yang menghadirkan sejumlah masalah secara langsung maupun tidak langsung.
Berbeda halnya dengan sistem Islam yang berasal dari Allah SWT. Mustahil akan menimbulkan problem yang menyengsarakan rakyat terkhusus membatasi hak aspirasi rakyat. Apalagi membuat kebijakan yang sarat akan kepentingan korporat yang itu bertentangan dengan Islam.
Dalam islam tentu memiliki mekanisme yang khas dalam memandang sejumlah permasalahan keumatan. Termasuk dalam pembuatan kebijakan yang sesuai dengan Al Quran dan hadis. Misalnya berkaitan dengan aspirasi masyarakat bahwa di dalam Islam rakyat dipandang bagian dari pelaku politik Islam bagi berjalannya suatu kepemimpinan yang sesuai dengan Islam. Dimana rakyat diposisikan sebagai pengawas yang siap sedia mengkritik dan menasehati pengusa jika terdapat pelanggaran yang bertentangan dengan Islam. Sebab dalam Islam Allah SWT mewajibkan setiap umat Islam beramar ma’ruf nahi mungkar termasuk pada penguasa.
وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى ٱلْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ ۚ وَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ
Artinya: Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung (QS. Ali Imran: 104).
Selain itu sistem Islam dengan mekanisme pembuatan undang undang bebas dari kepentingan manusia manapun. Karena yang memiliki hak membuat aturan hanya Allah SWT.
إِنِ ٱلۡحُكۡمُ إِلَّا لِلَّهِ أَمَرَ أَلَّا تَعۡبُدُوٓاْ إِلَّآ إِيَّاهُۚ ذَٰلِكَ ٱلدِّينُ ٱلۡقَيِّمُ وَلَٰكِنَّ أَكۡثَرَ ٱلنَّاسِ لَا يَعۡلَمُونَ
“Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui” (QS. Yusuf ayat 40). ***

