Penggugat Tidak Hadir Tanpa Keterangan, Gugatan Terancam Digugurkan

0
307

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Sidang perdata dengan agenda pembacaan gugatan yang seyogyanya akan dibacakan oleh penasihat hukum PT. Gorby Putra Utama (GPU) dalam hal ini Dirut PT. GPU I Wayan Sujasman selaku pihak penggugat, Selasa (16/6) kembali mengalami penundaan hingga dua pekan ke depan, dikarenakan pihak penggugat tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Hal itu mengundang kekecewaan para penasihat hukum dari pihak PT. Sentosa Karunia Bahagia (SKB) selaku pihak turut tergugat dan merasa bahwa pihak penggugat seperti tidak serius dalam hal sidang gugatannya.

“Kita sangat kecewa atas ketidakhadiran pihak penggugat, yang seharusnya pihak penggugat itulah yang aktif hadir di setiap persidangan. Ini sudah sekian kalinya seperti ini dan merasa sangat dipermainkan,” ungkap Ridho salah satu penasihat hukum tergugat saat ditemui usai sidang penundaan.

Menurutnya, sesuai dengan hukum acara perdata jika nanti pihak tergugat kembali tidak dapat hadir dirinya berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan gugatannya itu tidak dapat diterima lagi atau dapat dinyatakan gugatan itu gugur.

Hal senada juga disampaikan oleh, Lisa Merida SH MH selaku penasihat hukum turut tergugat yang merasa geram dengan perlakuan pihak penggugat yang terkesan menyepelekan peradilan yang diketuai hakim Sunggul Simanjuntak dengan hakim anggota Efrata Hepi Tarigan SH MH dan Ahmad Syarifuddin SH MH.

“Tentunya kami merasa sangat tidak nyaman dengan perlakuan pihak penggugat karena seperti tidak bertanggung jawab terhadap sidang gugatan perdatanya kepada pihak kami selaku salah satu pihak tergugat,” ujarnya.

Ditambahkannya, jika seandainya pihak penggugat dari PT. SKB kembali tidak hadir dalam persidangan nanti dengan alasan terkendala pandemi Covid-19 menurutnya itu alasan yang mengada-ada.

“Ya jika terkendala dengan Covid-19 itu sepertinya alasan yang terlalu mengada-ada, karena waktu sidang pidana kemarin, prinsipal ini atau pihak dari PT SKB terbukti bisa hadir, toh pemerintah memberikan perlakuan khusus seperti adanya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) terutama untuk penegak hukum seperti advokat yang berada di luar Kota Palembang,” ujarnya.

Sementara itu, sebelumnya sebanyak puluhan massa dari Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan Sumsel (SPPPS) 1973 melakukan aksi damai di Kantor Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang, terkait adanya dugaan penyerobotan dan pengerusakan lahan oleh PT. GPU terhadap lahan perkebunan PT. SKB.

Kedatangan mereka ini menuntut agar Pengadilan Negeri Palembang bertindak seadil-adilnya terhadap perkara tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan investor dan nasib lebih kurang 400-an karyawan perkebunan PT. SKB tidak terkatung-katung.

“Kami resah dengan adanya permasalahan ini, intinya kami datang ke sini selaku perwakilan pekerja perkebunan yang ada di Muba saat ini terancam tidak dapat bekerja karena sudah bertahun-tahun bahkan puluhan tahun kami mengelola perkebunan itu dibawah PT. SKB, sementara PT. GPU bergerak di bidang pertambangan,” ujar koordinator aksi damai Kiagus Zainuddin.

Sekedar mengingatkan, perkara gugatan tersebut terjadi diduga adanya sengketa lahan antara pihak penggugat PT. GBU dan pihak tergugat PT. SKB seluas kurang lebih 40 hektar dari total 3.860 hektar lahan sawit yang dikelola PT SKB di Desa Sako Suban Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin.

Pihak penggugat mengklaim bahwa lahan tersebut adalah lahan miliknya. Untuk itu pihak tergugat melayangkan sidang gugatan kepada pihak tergugat yang saat ini masih dalam proses mediasi oleh majelis hakim PN Palembang.

Laporan : Hendri
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here