Oleh : Hj. Padliyati Siregar ST
Penistaan Agama kembali terjadi menandakan negara tidak mampu memberikan efek jera atas kasus sebelumnya. Hal itu merupakan satu keniscayaan dalam sistim sekuler karena Agama hanya urusan individu .
Seperti yang diberitakan Kompas.com (29/4/2023), WNA Australia itu dilaporkan tengah menginap di salah satu hotel tak jauh dari Masjid Jami Al-Muhajir, Bandung. Ketika imam masjid, M Basri Anwar memutar rekaman murotal Al Quran, bule tersebut tiba-tiba datang dan meludahi wajahnya.
Dia juga mengeluarkan kata kasar dan hendak memukul imam masjid. “Ngomong fuck dengan nada tinggi terus terdengar kasarnya juga. Udah ancang-ancang mukul. Tapi saya gak sempat kena pukulan. Meludahnya satu kali, kena muka,” kata Basri.
Sementara itu, Selebgram Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama karena mengucapkan bismillah saat makan olahan babi. Ia terancam hukuman enam tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar.
Lina mempertanyakan motif pelapor yang ia anggap melebar dari semula mempermasalahkan perihal makan daging babi dengan bismilah, menjadi membahas kehidupan pribadinya. Tak hanya itu, ia juga mengaku sudah meminta maaf kepada publik atas tindakannya itu.
Penistaan agama yang terus saja berulang mengindikasikan bahwa negara tidak mampu melindungi kehormatan agama. Peran negara hilang ketika umat mayoritas di negeri ini terzalimi dengan berbagai ujaran kebencian terhadap Islam. Sebelumnya, kasus-kasus penistaan terhadap Islam hanya berakhir dengan permintaan maaf. Islam jadi bahan lelucon dan candaan yang tidak bermutu.
Dalam hal seperti ini, umat Islam diminta tenang dan tidak terprovokasi. Padahal, yang memprovokasi adalah para penista yang terus bermunculan dengan berbagai narasi kebencian terhadap Islam.
Semua peristiwa ini adalah efek paham kebebasan yang diterapkan. UU Penodaan Agama yang dijadikan dasar menjaga agama belum cukup efektif menangkal penghinaan terhadap agama. Atas nama liberalisme, kebebasan berekspresi dan berpendapat selalu menjadi pembenar bagi mereka yang menista.
Sejatinya, umat Islam sudah cukup bersabar menghadapi para penista agama. Namun, kesabaran itu seakan dijadikan tameng oleh mereka yang bebas mengobok-obok Islam dan merendahkannya. Tak ada ketegasan dari negara ketika umat mayoritas di negeri ini disakiti. Jangan sampai kasus ini berhenti dengan ucapan “permintaan maaf” seperti kasus sebelumnya. Haruskah umat turun ke jalan hingga berjilid-jilid menuntut tegaknya keadilan hukum di negeri ini?
Tak Ada Sanksi Tegas bagi Penista Agama
Advokad muslim Ahmad Khozinudin, S.H. menyatakan, berulang kali penistaan agama terjadi akibat sanksi yang tidak tegas dari pemerintah—hanya lima tahun penjara—yang tentu tidak memberi efek jera. Selain itu, norma yang mengatur penistaan agama juga masih terlalu longgar. Ada adagium tentang kebebasan berbicara, termasuk di dalamnya kebebasan menista agama. (mediamat.news, 19/4/2021)
Jangan dulu mempertanyakan tentang penegakan hukum jika masih bermasalah dan tak bertaring terhadap penista agama. Coba kita bandingkan dengan sederet nama tokoh, pejabat, atau buzzerRp terkenal dengan riwayat kasus penistaan agama. Tak tersentuh oleh hukum! Mereka masih bebas berkata semaunya tanpa diawasi.
Sehingga, berharap adanya keadilan di tengah umat Islam tentu bagai pungguk merindukan rembulan. Sulit sekali dapat terwujud. Sistem sekuler membenarkan adanya tirani minoritas terhadap mayoritas. Kedamaian tercipta di antara sesama pemeluk agama hanya dalam angan-angan semata.
Khilafah Menindak Tegas Penista Agama
Satu-satunya sistem yang mampu melindungi umat dan ajaran Islam dari penistaan agama hanyalah sistem Islam. Kehidupan antarsesama pemeluk agama dapat berjalan harmonis, saling menghormati, dan menghargai ajaran masing-masing. Tidak ditemukan penguasa yang lemah menghadapi penista agama.
Para Khalifah telah memberi teladan kepada umat Islam dalam menyikapi para penista agama. Khalifah Abu Bakar ash- Shiddiq misalnya, yang memerintahkan untuk membunuh penghina Rasulullah SAW. (Lihat: Abu Daud rahimahullah dalam Sunannya hadis No. 4363).
Hal yang sama juga dilakukan Khalifah Umar bin Kaththab ra., beliau pernah mengatakan, “Barang siapa mencerca Allah atau mencaci salah satu Nabi, maka bunuhlah ia!” (Diriwayatkan oleh Al-Karmani rahimahullah yang bersumber dari Mujahid rahimahullah).
Sultan Hamid II—sultan ke-34 Kekhalifahan Utsmaniyah—juga mengikuti jejak para Khulafaurasyidin. Ia pernah marah dengan tindakan pemerintah Prancis. Saat itu, surat kabar Prancis memuat berita tentang pertunjukan teater yang melibatkan Nabi Muhammad SAW. Sultan mengatakan, “Ini penghinaan terhadap Rasulullah. Aku tak akan mengatakan apa pun. Mereka menghina Baginda kita, kehormatan seluruh alam semesta.”
Bahkan, Sang Sultan siap bangkit dari kematian jika terjadi penghinaan atas agama Islam dan Nabi saw.. Beliau mengatakan, “Aku akan menarik pedang ketika sedang sekarat. Aku akan menjadi debu dan terlahir kembali dari debuku, dan berjuang bahkan jika mereka memotong leherku, mencabik-cabik dagingku demi melihat wajah Baginda Nabi SAW. Akulah Khalifah umat Islam Abdul Hamid! Aku akan menghancurkan dunia di sekitarmu jika kamu tidak menghentikan pertunjukan tersebut,” ucap Sultan dengan nada geram sembari melemparkan koran kepada delegasi Prancis. (Film Payitaht bersumber dari catatan harian Sultan Abdul Hamid saat menjabat sebagai Khilafah).
Inilah sikap para pemimpin Islam, tegas dalam menindak para penista agama demi menjaga kemuliaan din Allah, pantang berkompromi atau bersikap lemah di hadapan penista. Sebab, salah satu maqashid syariat (tujuan-tujuan syariat) adalah hifdzhu ad-din (menjaga agama).
Maka, menjadi kewajiban bersama bagi umat Islam untuk memperjuangkan penegakan Islam. Dengan Khilafah, umat Islam tidak akan terhina dan syariat-Nya senantiasa terjaga. ***

