Penjual Daging Babi ke Rumah Makan Berhasil Diungkap Polres Banyuasin

0
4502

Kliksumatera.com, BANYUASIN- Selama sebulan menjadi Kapolres Banyuasin, AKBP Danny Sianipar berhasil mengungkap 6 kasus kejahatan besar di wilayah Banyuasin.

Kasus itu diantaranya, BBM Ilegal, Karhutla, Perjudian, Curanmor, Narkoba jenis ganja, dan peredaran daging babi yang dijual ke rumah makan.

Tak hanya barang bukti, belasan pelaku kejahatan berhasil diamankan oleh jajaran Polres Banyuasin di tempat yang berbeda-beda.

Menurut Kapolres Danny Sianipar bahwa BBM Ilegal berasal dari Musi Banyuasin dengan 13 orang pelaku yang diangkut 7 truk terjaring di Jalintim Plg-Betung KM 42 pada 4 September 2019 pukul 02.00 WIB.

Selanjutnya, dalam sepekan yang lalu, 4 pelaku yakni Maulana, Sugianto, M Karta, dan Mansur ditangkap polisi lantaran membakar hutan dan lahan di wilayah Banyuasin.

“Pelakunya diancam 12 tahun penjara denda 10 miliar,” kata Danny saat press rilis di Mapolres Banyuasin, Selasa (24/9).

Didampingi Kasatreskrim AKP Wahyu Maduransya Putra, Sik dan Kasatnarkoba Liswan Nurhafis, ia juga ungkap kasus perjudian jenis erek-erek didapati tiga tersangka yang diamankan yakni Kosim, Ruslan, dan Doni Adrian di Desa Sri Kecamatan Muara Telang, Ahad (22/9) pukul 22.00 WIB.

Selain itu menangkap 5 pelaku curanmor yakni Habibi, Ari Nugroho, Arman, Oscar, dan Zulfikar dengan barang bukti 5 unit motor. “Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP diancam 12 tahun penjara,” papar Kapolres.

Terkini kasus yang sempat heboh di masyarakat beredar daging babi yang dijual tempat usaha wilayah Pangkalan Balai dan Betung dalam beberapa hari ini.

Ternyata dua pelaku yakni Dedi Alias Robet dan Febriansyah yang melakukan penipuan menyatakan jual daging rusa diketahui daging babi seberat 24 kg.

Seperti diketahui pelaku jual daging babi kepada Edo. Kemudian Edo jual daging haram itu ke sejumlah tempat rumah makan. Saat itu, Edo pesan kembali 40 kg lalu ketangkap di Kelurahan Pangkalan Balai, Kamis (19/9).

Ditambahkan Kasatnarkoba AKP Liswan Nurhafis, pihaknya juga menangkap tersangka kurir narkoba yakni Heru Susanto yang mengantar pesanan dari Agus Santoso di Lapas Kelas 1 Surabaya.

Barang bukti berhasil disita 13 kg ganja di jalan Plg-Jambi tepatnya rumah makan Musi Indah, Minggu (8/9).

“Tersangka Heru Santoso dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Laporan : Wanto
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here