Kliksumatera.com, LAHAT- Minggu naas bagi dua orang pemuja daun setan (ganja) yang sedang asyik menikmati surga dunia dalam khayalan terbang ke nirwana di setiap isapan lintingan ganja di lokasi persawahan Gang Serumpun Kelurahan Kota Baru Kecamatan Lahat.
Tertangkapnya penjual dan pembeli atas nama Alka Wanjoe 32 tahun pekerjaan swasta beralamat di Prumnas Griya Rapika Desa Manggul Kabupaten Lahat dan rekannya M. Toli 29 Tahun pekerjaan Swasta beralamat Desa Pagar Negara Kabupaten Lahat.
Kejadian penangkapan dua pelaku memuja daun setan ini Minggu (11/1) pukul 23.30 WIB dengan barang bukti satu bungkus daun ganja terbungkus plastik, satu bungkus daun ganja terbungkus kertas, dan dua linting daun ganja kering dengan berat total 13.02 gram serta uang sebesar Rp 700 ribu rupiah.
Kapolres Lahat AKBP Irwansyah SIK MSi CLA melalui Kasat Narkoba AKP Bobby Eltarik SH MH Senin (13/1) mengatakan, terjadinya penangkapan terhadap pengedar dan pemakai narkotika jenis ganja golongan 1 ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Kelurahan Kota Baru Kabupaten Lahat.
Kemudian jajaran Sat Narkoba Polres Lahat melakukan lidik setelah sasaran orang dan tempat diketahui. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2020 sekira pukul 23.30 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku Alka yang sedang mengonsumsi narkotika jenis ganja di pinggir sawah di Gang Serumpun.
Dari pelaku petugas menemukan barang bukti berupa satu paket kecil daun kering diduga narkotika jenis ganja dan 2 linting daun kering diduga ganja dan barang bukti ditemukan di tanah tidak jauh dari posisi pelaku saat diamankan.
Anggota kemudian melakukan penggeledahan ke rumah pelaku di Prumnas Griya Rafika Desa Manggul dan ditemukan satu paket kecil daun kering diduga ganja di dapur rumah pelaku. Lalu petugas langsung gerak cepat melakukan pengembangan terhadap pelaku lain bernama M. Tole di Desa Pagar Negara. Dan petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 700.000 dari M. Tole yang menurut keterangannya merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis ganja yang ia jual pada Alka. ”Selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti yang didapat dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Bobby.
Laporan : Idham/Novita
Editor/Posting : Imam Ghazali

