Penyelenggaraan Pilkada, Berpotensi Sebar Covid-19

0
265

Oleh: Dessy Purmai

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyampaikan keprihatinannya terkait banyaknya jumlah calon kepala daerah dan anggota penyelenggara pemilu yang terpapar Covid-19 selama pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2020.

“Prihatin 70 orang calon kepala daerah terinfeksi Covid-19, 4 orang di antaranya meninggal dunia,” cuitnya melalui akun media sosial twitter @hamdanzoelva, Jumat (27/11/2020) lalu.

Tidak hanya calon kepala daerah saja yang terinfeksi Covid-19, tetapi Hamdan juga menyoroti banyaknya anggota penyelenggara pemilu yang juga terinfeksi virus Corona (Covid-19).

“Ada 100 penyelenggara termasuk Ketua KPU RI terinfeksi [Covid-19]. Betapa besar pengorbanan untuk demokrasi,” ujarnya, Bisnis.com.

Sungguh miris melihat fakta ini, demi meraih dan mempertahankan kursi jabatan nyawa rakyat menjadi taruhannya.

Bisa diperkirakan, penyelenggaraan pilkada akan berfotensi meningkatkan penyebaran Covid -19. Karena akan terjadinya perkumpulan di tiap wilayah pemilihan dan inilah cikal cluster baru. Sedangkan hasil penelitian terbukti, dari beberapa calon kepala daerah sebanyak 70 orang dan 100 penyelenggara termasuk ketua KPU yang dinyatakan terinfeksi Covid -19.

Lepasnya tanggung jawab pemerintah terhadap keselamatan nyawa rakyat, ini sebabkan sistem kapitalis sekuler yang dianut negeri ini. Sistem yang dilandaskan hanya materi semata, sehingga apapun jalan yang harus ditempuh tanpa memikirkan halal dan haram. Termasuk melepaskan kewajiban terhadap tanggung jawab kesehatan masyarakatnya.

Sedangkan dalam Islam, kesehatan dan keamanan disejajarkan dengan kebutuhan pangan. Ini menunjukkan bahwa kesehatan dan keamanan statusnya sama sebagai kebutuhan dasar yang harus dipenuhi. Mengatasi pandemi, tak mungkin bisa melepaskan diri dari performa kesehatan itu sendiri. Maka beginilah cara Islam mengatasi pandemi dapat dijelaskan dalam beberapa poin sebagai berikut:

1. Edukasi preventif dan promotif

Islam adalah agama pencegahan. Telah banyak disebutkan bahwa Islam mewajibkan kaum muslim untuk ber-ammar ma’ruf nahiy munkar. Yakni menyeru kepada kebaikan dan mencegah kepada kemunkaran. Pembinaan pola baku sikap dan perilaku sehat baik fisik, mental maupun sosial, pada dasarnya merupakan bagian dari pembinaan Islam itu sendiri.

Islam memang telah memerintahkan kepada setiap orang untuk mempraktikkan gaya hidup sehat, pola makan sehat dan berimbang serta perilaku dan etika makan. Misalnya diawali dengan makanan. Allah SWT telah berfirman:

“Makanlah oleh kalian rezeki yang halal lagi baik yang telah Allah karuniakan kepada kalian” (TQS. An-Nahl [16]: 114). Kebanyakan wabah penyakit menular biasanya ditularkan oleh hewan (zoonosis). Islam telah melarang hewan apa saja yang tidak layak dimakan. Dan hewan apa saja yang halal dimakan. Apalagi sampai memakan makanan yang tidak layak dimakan, seperti kelelawar. Makan ketika lapar dan berhenti sebelum kenyang, mengisi perut dengan 1/3 makanan, 1/3 air dan 1/3 udara, termasuk kaitannya dengan syariah puasa baik wajib maupun sunnah.

Oleh karenanya, negara memiliki peran untuk senantiasa menjaga perilaku sehat warganya. Selain itu, pemerintah juga mengedukasi agar ketika terkena penyakit menular ini, disarankan menggunakan masker. Dan beberapa etika ketika sakit lainnya. Hal ini sangat membantu pemulihan wabah penyakit menular dengan cepat.

2. Sarana dan Prasarana Kesehatan

Pelayanan dan kesehatan berkualitas hanya bisa direalisasikan jika didukung dengan sarana dan prasarana kesehatan yang memadai serta sumber daya manusia yang profesional dan kompeten. Penyediaan semua itu menjadi tanggung jawab dan kewajiban negara.

Karenanya negara wajib membangun berbagai rumah sakit, klinik, laboratorium medis, apotek, lembaga litbang kesehatan, sekolah kedokteran, apoteker, perawat, bidan serta sekolah kesehatan lainnya yang menghasilkan tenaga medis.

Negara juga wajib mengadakan pabrik yang memproduksi peralatan medis dan obat-obatan, menyediakan SDM kesehatan baik dokter, apoteker, perawat, psikiater, akupunkturis, penyuluh kesehatan, dan sebagainya.

Pelayanan kesehatan harus diberikan secara gratis kepada rakyat tanpa mendiskriminasi. Pembiayaan untuk semua itu diambil dari kas Baitul Mal, baik dari pos harta milik negara maupun milik umum. Maka dengan begitu, apabila terjadi kasus wabah penyakit menular dapat dipastikan negara dengan sigap akan membangun rumah sakit untuk mengkarantina penderita, atau membangun tempat karantina darurat. Serta mendatangkan bantuan tenaga medis yang profesional untuk membantu agar wabah segera teratasi.

3. Pembangunan Sanitasi Yang Baik

Syariah sangat concern terhadap kebersihan dan sanitasi seperti dibahas dalam hukum-hukum thaharah. Kebijakan kesehatan Khilafah juga diarahkan bagi terciptanya lingkungan yang sehat dan kondusif. Tata kota dan perencanaan ruang akan dilaksanakan dengan senantiasa memperhatikan kesehatan, sanitasi, drainase, keasrian dsb. Hal itu sudah diisyaratkan dalam berbagai hadits:

“Sesungguhnya Allah Maha Indah dan mencintai keindahan, Maha Bersih dan mencintai kebersihan. Maha Mulia dan mencintai kemuliaan. Karena itu bersihkanlah rumah dan halaman kalian dan janganlah kalian menyerupai orang-orang Yahudi” (HR. At Tirmidzi dan Abu Ya’la).

Hadis di atas mengisyaratkan pengaturan pengelolaan sampah dan limbah yang baik, tata kelola sanitasi lingkungan yang memenuhi standar kesehatan dan pengelolaan tata kota yang higienis, nyaman, sekaligus asri.

4. Karantina

Dalam sejarah, wabah penyakit menular sudah terjadi pada masa Rasulullah SAW. Wabah tersebut adalah kusta yang menular dan mematikan dan belum ada obatnya. Untuk mengatasi wabah tersebut salah satu upaya Rasulullah adalah dengan menerapkan karantina atau isolasi terhadap penderita. Ketika itu Rasul memerintahkan untuk tidak dekat-dekat atau melihat para penderita kusta tersebut. Dengan demikian, metode karantina telah diterapkan sejak zaman Rasulullah untuk mencegah wabah penyakit menular menjalar ke wilayah lain.

Rasulullah juga pernah memperingatkan umatnya untuk jangan mendekati wilayah yang sedang terkena wabah. Sebaliknya, jika sedang berada di tempat yang terkena wabah, mereka dilarang untuk keluar. Beliau bersabda:

“Jika kalian mendengar wabah terjadi di suatu wilayah, janganlah kalian memasuki wilayah tersebut. Sebaliknya jika wabah itu terjadi di tempat kalian tinggal, janganlah kalian meninggalkan tempat itu” (HR. Al-Bukhari).

5. Islam Menginspirasi Negara Menciptakan Vaksin

Umat Islam terdahulu mengembangkan ikhtiar baru mengatasi Pandemi, yakni vaksinasi. Cikal bakal vaksinasi itu dari dokter-dokter muslim zaman Khilafah Utsmani, bahkan mungkin sudah dirintis di zaman Abbasiyah.

Sebagai muslim kita harus waspada dan optimis sekaligus. Waspada, bahwa virus ini bisa menyebar ke negeri-negeri muslim yang lambat mengantisipasi. Namun juga optimis bahwa untuk setiap penyakit, Allah pasti juga menurunkan obatnya.

Negara akan mengintensifkan upaya menemukan vaksin Corona, lalu menawari Cina bantuan mengatasi pandemi corona, baru kemudian memaksa Cina mengubah politiknya, dari yang tidak pro Muslim, ke pro Muslim, contohnya kasus Uighur. Sekaligus agar Cina membuka pintu untuk dakwah Islam yang seluas-luasnya. *** Wallahu a’lam Bisshawab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here