Oleh: Ummu Aziz
Pernikahan adalah sebuah aktivitas ibadah yang dijalankan pasangan suami istri untuk mencapai keridhoan dari Allah. Pernikahan juga menyatukan dua insan yang mempunyai karakter yang berbeda namun mempunyai misi dan visi yang sama. Dalam pernikahan itu sendiri diharapkan tercipta sebuah rasa kasih sayang antara suami dan istri sehingga sakinah, mawadah yang diharapkan. Namun faktanya tak semua perempuan merasakan manisnya kebahagiaan dalam hidup berumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga yang kini banyak menjadi momok bagi perempuan dalam menghadapi pernikahannya.
Maraknya pemberitaan soal kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), tak terkecuali yang berujung pada hilangnya nyawa seharusnya menjadi pengingat berharga bagi kita semua betapa kekerasan dalam pernikahan bukanlah hal yang sepele. Korban KDRT didominasi perempuan yang dilakukan oleh orang yang mereka sayangi yaitu suami mereka sendiri.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencatat, kekerasan seksual pada anak dan perempuan mencapai angka tertinggi pada 2020 yaitu sekitar 7.191 kasus. Sementara itu, total kasus kekerasan pada anak dan perempuan mencapai 11.637 kasus, (antaranews.com, 8/7/2021).
Berdasarkan pelaporan pada Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak, tahun ini hingga 3 Juni 2021 terdapat 3.122 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dari data itu, angka kekerasan seksual masih mendominasi (antaranews.com, 8/7/2021).
Kasus-kasus kekerasan yang muncul pada kaum perempuan sebenarnya lebih diakibatkan penerapan sistem kehidupan liberal yang berbasis sekuler. Kebebasan berperilaku atau berekspresi membuat kaum perempuan menjadi objek kekerasan, baik verbal maupun seksual. Victim blaming tidak akan terjadi bila kekerasan atau pelecehan itu tidak terjadi.
Dalam pandangan Barat, bentuk eksploitasi hanya berlaku pada kasus eksploitasi seksual secara ilegal. Seperti pemerkosaan, pedofilia, atau sejenisnya. Namun, pada kasus perzinaan yang lebih didasari suka sama suka tidak disebut sebagai eksploitasi dan kemaksiatan yang sama-sama wajib ditentang dan dilarang.
Tiada asap tanpa api. Tak akan ada kekerasan tanpa ada penyebabnya. Kekerasan fisik ataupun kekerasan seksual yang menimpa perempuan, bukan semata salah laki-laki yang tak mampu menjaga nafsu atau perempuan yang tak pandai jaga diri, namun lebih kepada sistem kehidupan sekuler liberal kapitalistik yang menjadikan laki-laki dan perempuan hidup tanpa aturan yang jelas. Serba bebas dan bablas.
Selain itu, tidak adanya keyakinan akan kehidupan akhirat membuat mereka bebas memenuhi apa yang diinginkannya. Jadilah perempuan dan anak-anak menjadi korban kekerasan, apalagi kapitalisme mengusung jargon siapa yang kuat dialah yang menang
KDRT benar-benar akan dapat dihapuskan secara tuntas bila Islam diterapkan sebagai sistem kehidupan. Islam memandang semua manusia sama, yang paling bertakwa adalah yang paling bertakwa. Laki-laki dan perempuan memiliki hak dan kewajiban baik sebagai sesame manusia maupun sesuai dengan kodratnya, yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah di akhirat kelak. Islam juga mengharuskan setiap manusia terikat kepada hukum syara’ sepanjang hidupnya di dunia. Di samping itu, Islam juga memiliki sistem sanksi yang tegas dan membuat jera untuk semua pelaku kekerasan, termasuk kekerasan terhadap perempuan.
Lalu, mengapa masih saja menganggap solusi ala gender yang sekuler, liberal, dan kapitalistik sebagai yang terbaik bagi perempuan, jika tak pernah tuntas dalam menghadapi persoalan? Padahal, Allah Sang Maha-Rahman dan Rahim Mahatahu yang terbaik bagi manusia, tidak hanya perempuan saja. Maka, kembali pada aturan Allah sajalah yang bakal tuntaskan semua problem perempuan dan manusia secara umum, sekaligus membawa ketenteraman pada masyarakat. Wallahua’lam bi shawab.

