Oleh : Hj. Padliyati Siregar ST
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu terkait penanganan virus corona menjadi undang-undang seiring dengan berakhirnya Masa Sidang III DPR.
Terkait pengesahan tersebut, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan kembali mengajukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 27 yang disebut memberikan imunitas atau kekebalan hukum luar biasa kepada aparat pemerintah dalam menggunakan uang negara.
Pemerintah membantah penafsiran tersebut dan mengatakan setiap aparat pemerintah yang melanggar hukum dapat dituntut secara hukum, serta memastikan bahwa anggaran yang digunakan masuk dalam APBN sehingga dapat diaudit oleh BPK, dipertanggungjawabkan ke DPR dan menjadi objek pengawasan penegak hukum.
Sementara, itu Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengkritik Peraturan Perundang-Undangan (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang dibuat untuk menjaga masyarakat dari keterpurukan sosial dan ekonomi akibat COVID-19. Masinton menilai penerbitan itu Perppu sebagai sabotase konstitusi.
“Perpu No 1 Tahun 2020 kepentingan nyata kaum Oligarki. Toean.. Ini bukan Perppu, ini sabotase Konstitusi,” tulis Masinton dalam akun Twitter-nya @Masinton.
Para pemangku kebijakan mengatakan wabah Covid-19 diperkirakan tak akan selesai dalam waktu dekat. “Belajar dari sejarah pandemi Flu Spanyol tahun 1918 yang berlangsung hingga 18 bulan, Covid-19 juga diperkirakan akan berlangsung tidak singkat. Oleh karen itu,dikatakan kondisi tersebut bisa mengakibatkan pelemahan kondisi sosial ekonomi masyarakat di Indonesia.
Dengan adanya krisis pandemi Covid-19, harus dapat dimanfaatkan untuk melakukan reformasi di berbagai bidang. Sehingga harapannya bisa mendorong pemerintah untuk melakukan langkah efisiensi, efektivitas dan digitalisasi, sehingga ini diharapkan dapat menekan tingkat korupsi.
Berbanding terbalik, dengan apa yang dikatakan Guru besar UNPAD, Prof Susi, jika dikaitkan dengan Pasal 27 Perppu 1/2020, penegakan hak akan dilemahkan. Ayat 2 dan 3 memberikan ‘imunitas sempurna’ untuk pejabat-pejabat yang oleh Perppu ini diberikan kewenangan melakukan tindakan atau keputusan.
Prof Susi juga mengungkapkan bahwa kedua ayat pada Pasa 27 Perppu Nomor 1 tahun 2020, secara tidak langsung menutu hak rakyat untuk memperkarakan negaranya.
Di sinilah kepekaan umat harus hadir, bahwa Perppu penanganan virus Corona disahkan sebagai UU, maka Imunitas absolut penguasa untuk menggunakan uang negara yang kabarnya mencapai Rp 405 T tanpa bisa dituntut hukum.
Di saat yang sama pejabat negara di sektor keuangan dan investasi berbicara untuk memanfaatkan momentum wabah untuk melakukan reformasi besar-besaran di perintahan. Bukan mengakhiri korupsi tapi justru memuluskan nafsu korporasi dan elit pemilik kursi.
Semakin menegaskan bahwa reformasi dinera wabah bisa membawa pada semakin kuatnya cengkraman kapitalis atau sebaliknya mendorong umat meninggalkan sistim kapitalisme karena semakin tersingkap kebobrokannya.
Tinggalkan Sistem Kapitalis Demokrasi
Negeri ini sedang dalam kondisi sakit. Rezim yang berkuasa hari ini gagal memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya. Terlihat dari tidak terpenuhinya berbagai hajat hidup, baik pangan, sandang, kesehatan, keamanan, pendidikan, dan sebagainya. Berbagai program Neoliberal hanyalah menghasilkan kebaikan semu dan pada akhirnya kedzaliman dan kesengsaraan melingkupi kehidupan rakyatnya,semakin terlihat nyata bobroknya dalam menghadapi wabah saat ini.
Sistem politik dalam demokrasi yang semakin mahal, membuat uanglah yang dominan yang mendorong elit politik ke arah korupsi. Jadilah negara kita bercorak korporatokrasi. Persekongkolan antara penguasa-pengusaha pun semakin menjadi-jadi. Tidak ada namanya kepentingan rakyat. Yang ada hanyalah kepentingan elite politik dan para kapitalis.
Sudah seharusnya umat bangkit dengan berbagai kondisi negeri yang tidak ideal itu, umat tersadarkan, seharusnya mereka bisa mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Persoalan di negeri pengemban demokrasi ini tidak akan pernah selesai, jika tidak segera dicarikan solusi tuntas.
Ada dua hal yang diperlukan untuk menyelamatkan negeri ini, yaitu Pertama pemimpin yang amanah yang hanya takut dan tunduk kepada hukum Allah.
Umat menginginkan hadirnya seorang pemimpin yang bisa membawa kepada perubahan yang hakiki, yang bisa melindungi dan menyejahterakannya. Pemimpin yang dapat menyelamatkan negeri ini dari dominasi asing yang mencengkeram sektor atau posisi strategis. Kedua adalah sistem yang baik, sistem yang menerapkan syariat Islam secara kaffah dalam sistem Khilafah.
Oleh karena itu untuk memperoleh perubahan hakiki menuju Islam kaffah hendaknya bekerja dengan kelompok dakwah yang menyeru umat untuk menuntut penerapan Islam secara kaffah. Perjuangan ini menuntut adanya kesadaran akan kewajiban dakwah amar makruf nahi mungkar. Langkahnya bukan hanya mendakwahkan hukum-hukum Islam, tetapi juga merubah tatanan kehidupan dan melepaskan umat dari cengkeraman kezaliman penguasa.
Muslim yang hatinya selalu terpaut dan jiwanya bergantung pada satu-satunya tempat ia bergantung, yaitu Allah SWT. Mereka adalah yang mengimani bahwa surga Allah itu tidak murah, mesti ditebus dengan sesuatu yang berharga. Maka dari itu, jadilah bagian dari pengemban dakwah yang akan menyelamatkan umat terbaik ini menuju kemuliaan dan kemenangan.
Jannah adalah balasan terbaik dari Rabb pemilik alam ini. ***
WalLâhu a’lam bi ash-shawwâb.