Perseteruan CV Bahtera Vs PT Imza Rizki Jaya Melaju ke Ranah Hukum

0
535

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Program Indonesia Terang Atau PJU-TS (Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya) yang diprakarsai oleh PT. Imza Rizki Jaya sebenarnya sangat membantu masyarakat terutama untuk di wilayah Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Akan tetapi sampai saat ini belum terlaksana dan menimbulkan perseteruan antara Direktur CV Bahtera dengan Remadani Oktaviani selaku penjembatani/penyambung lidah ke PT.Imza Rizki Jaya dan kuasa Direktur CV Bahtera hingga berlanjut ke ranah hukum.

Denny Syaputra, ST selaku Direktur CV Bahtera telah melaporkan Remadani Oktaviani ke Polda Sumsel dengan Bukti Lapor STTLP/925/XI/2020/SPKT dan viral di media.

Menurut Denny, dia sudah 2 kali mendapat panggilan dari pihak Polda Sumsel. Dalam keterangannya kepada awak media bahwasannya banyak kejanggalan yang terjadi dalam perjalanan kontrak tersebut. Di antaranya telah terjadi pemutusan kontrak kerja sama sepihak yang dikeluarkan PT. Imza Rizki Jaya kepada CV Bahtera pada tanggal 18 April 2019. Bahwasannya CV Bahtera tidak menyelesaikan profis 1% dan DP Asuransi Uang Muka.

”Saya selaku Direktur yang sah tidak pernah menerima baik itu berupa surat maupun lisan dari PT.IRJ mengenai pemutusan kontrak tersebut. Yang anehnya lagi kalau memang telah terjadi pemutusan kontrak kerja mengapa PT. IRJ mengeluarkan Purchase Order (PO) pada tanggal 28 Juli 2019 dan ada bukti suratnya. Ada apa dengan semua ini, aneh bin ajaib,” ujarnya.

Denny juga menanggapi apa yang telah disampaikan Remadani kepada awak media mengenai Anchor Bold. Bahwasannya nilai dari harga barang tersebut sangat fantastis yaitu 750 juta dengan 100 unit Anchor Bold. Kalau saya bagi berarti nilai harga satuannya Rp 7.500.000,00/unit.

Sementara harga keseluruhan perunit/titiknya 13 juta di luar jasa pemasangannya, kalau kita kurangi dengan harga Anchor Bold berarti harga Tiang, Lampu LED, dan lainnya Rp 6.500.000. Apakah mungkin harga Ancor Bold lebih mahal dari harga (Tiang, Lampu LED dan lainnya) kalau kita gabungkan harga barang tersebut. “Kalau buat statement tolong dibuktikan dan jangan asbut (asal sebut),” tegas Denny sambil tertawa.

Mengapa sampai saat ini CV Bahtera tidak mengerjakan Anchor Bold? Sebab sebagai berikut.
1. Berita Acara Serah terima pengiriman barang bukan dikeluarkan dari PT.IRJ akan tetapi dikeluarkan dari CV Sapa Koja.
2. Belum adanya terbit Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT.IRJ kepada CV Bahtera.

”Saya harus bekerja berdasarkan SOP. Kita lihat saja hasil akhirnya seperti apa. Biarkan saja kasus ini kita percayakan penuh kepada pihak Polda. Karena saya yakin mereka pasti tahu siapa yang benar dan siapa yang salah,” tandasnya, Kamis (18/3/21).
Sementara itu pihak PT Imza Rizki belum bisa dihubungi.

Laporan : Syam
PostingĀ  : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here