Petugas Tabrakan Motor, Pasutri Penjambret Berhasil Diringkus

0
264

Kliksumatera.com, SEKAYU- Rabu Tanggal 02 September 2020 sekira pukul 11.45 Wib bertempat di Jalan Umum Palembang-Jambi dekat Ponpes Assalam Dusun IV Desa Srigunung Kec. Sungai Lilin Kab. Muba Km 122 telah terjadi tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan. Tindak pidana dilakukan oleh 2 (dua) orang pelaku An. Widodo, laki- laki, 21 tahun, pekerjaan buruh harian lepas, alamat Dusun IV Desa Pinang Banjar Kec. Sungaililin Kab. Muba. dan istrinya An. Arwati, perempuan, 20 tahun, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, alamat Rt.02 Rw.01 Kelurahan Sungaililin Kec. Sungaililin Kab. Muba.

Penjambret ini melakukan aksinya dengan cara pelaku mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza warna hitam Lis merah tanpa Nopol kendaraan pelaku membuntuti korban An Sairah Widya Ningsih Binti Carta (alm) (40) Ibu Rumah Tangga Alamat Dusun II Rt 02 Blok B Desa Linggosari Kecamatan Sungai Lilin Kab. Muba yang juga mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah, ketika berada di jalan sepi dekat Ponpes Assalam. Pelaku memepet dan menarik tas slempang milik korban. Kemudian pelaku melarikan diri ke arah Jambi. Dan akibat kejadian tersebut korban menderita kerugian senilai Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Lilin.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana di Jalan Umum Palembang-Jambi, Kapolsek AKP Hernando SH MSi, memerintahkan Unit Reskrim dan anggota Sabhara yang piket untuk melakukan pengejaran. Ketika sampai di dekat SPBU Kelurahan Sungai Lilin, petugas kepolisian Sungai Lilin melihat sepeda motor melintas yang sesuai dengan informasi, maka dilakukan pengejaran dan terjadi kejar mengejar. Akhirnya diambil tindakan menabrak sepeda motor pelaku dengan mobil personel untuk menghentikan laju kendaraan pelaku.

Setelah dilakukan penangkapan, kepolisian mengamankan sepeda motor Verza warna hitam Lis merah milik tersangka dan (1) buah tas selempang berbahan kulit yang di dalamnya berisikan (2) unit handphone yaitu merk Advan warna hitam dan Hp Nokia. (1) buah kunci rumah. (1) buku Asmaul Husna, dompet emas yang berisi surat anting emas putih Toko Diamond, (1) buah pena merk J & T warna merah putih. Dan, uang kertas sejumlah Rp 10.000, (sepuluh ribu rupiah) yang terdiri dari 2 lembar pecahan Rp 5.000, milik korban. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sungai Lilin guna penyidikan lebih lanjut. Setelah diinterogasi pasutri, mengakui perbuatannya telah melakukan curas dengan cara menjambret secara bersama-sama.

Laporan : M. Riduwan
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here