Pihak Ketiga Pertanyakan Sistem Tender di ULP Muratara

0
731

Kliksumatera.com, MURATARA- Pihak ketiga atau pihak rekanan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mempertanyakan sistem tender proyek di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Muratara. Pasalnya pihak rekanan yang sudah mengajukan penawaran tender secara online tidak mendapati undangan untuk mengikuti proses tender selanjutnya di ULP Muratara.

Hal ini diakui oleh pihak rekanan dari CV Artha Lancar, Bayumi yang mengikuti proses verifikasi tender secara online di ULP Kabupaten Muratara. Ia mengatakan proses tender di ULP Peningkatan jalan di Desa Sukaraja, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara dengan nilai kontrak sebesar 7,7 miliar rupiah diduga ada kangkolikong antara pihak ULP dengan salah satu pihak ketiga atau pihak rekanan.

“Dari proses penawaran lelang via online, ada empat CV yang mengikuti proses selanjutnya. Di antaranya CV. Artha Lancar, CV. Repins 98, CV. Lisanda Jaya Perkasa, dan CV. Bumi Rupit Sejahtera namun yang mendapati penarawan terendah adalah CV. Artha Lancar  di posisi pertama tapi pada kenyataannya kenapa CV. Artha Lancar ini tidak dapat undangan untuk mengikuti proses tender di ULP Muratara,” bebernya.

Bayumi melanjutkan jika memang proses tender ini sudah ada pemilik proyek peningkatan jalan yang ada di Desa Sukaraja, Kecamatan Karang Jaya tersebut kenapa proses terbuka dilaksanakan oleh pihak ULP Muratara.

“Ini pasti ada dugaan proses tender elektronik terarah oleh pihak ULP Muratara untuk memenangkan salah satu pihak rekanan yang mengikuti proses tender selanjutnya, sedangkan tiga CV yang mengikuti tender selanjutnya tidak mendapati undangan justru CV penawaran yang paling tinggi lah malah mendapati undangan tender dari pihak ULP Muratara, ada apa?,” sesalnya, Senin (4/5/2020).

Ia menyayangkan kinerja pihak ULP Muratara yang tidak transparan dan tidak mengikuti aturan yang ada dalam proses lelang terbuka pada proyek peningkatan jalan di Desa Sukaraja, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.

“Di dalam Keppres Nomor 16 Tahun 2018 kemudian lanjutan Keppres Nomor 17 Tahun 2019 tentang pengadaan barang dan jasa di dalam salah satu pasalnya mengatakan bahwa penawaran yang terendah wajib mendapatkan undangan. Sedangkan CV kami sudah melakukan penawaran terendah tetapi tidak mendapati undangan dari pihak ULP Muratara untuk mengikuti proses tender selanjutnya,” tegasnya.

Lebih jauh Bayumi menegaskan, jika masalah proses tender yang yang diadakan oleh pihak ULP Muratara yang telah merugikan pihaknya akan dibawanya ke ranah hukum. “Masalah ini akan kita proses ke jalur hukum dan kita laporkan ke pihak Kajari Lubuklinggau,” tandasnya.

Sementara itu Kepala Bagian (Kabag) ULP Muratara, Firdaus Haris saat dihubungi ke nomor pribadinya tidak tersambung dan belum memberikan konfirmasi atas masalah ini.

Laporan : Junaidi
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here