Oleh : Nina
Trend pinjaman online (pinjol) semakin marak. Sejalan memberikan kemudahan dan solusi untuk masyarakat dalam bertransaksi bisnis melalui digital. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja outstanding pembiayaan fintech peer-to-peer (P2P) lending meningkat.
Pembiayaan melalui fintech P2P lending pada Mei 2023 sebesar Rp 51,46T. Tumbuh sebesar 28,11 persen year-on-year (YoY).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 38,39 persen disalurkan kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Dengan penyaluran pelaku usaha perseorangan sebesar Rp 15,63T dan badan usaha swnilai Rp 4,13T.
“Data outstanding pembiayaan tersebut adalah nilai pokok pinjaman dari masyarakat yang masih beredar melalui pinjaman online dimana jumlahnya masih bisa naik ataupun turun.” Demikian kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa, Selasa (11/7).
Dari data tersebut menunjukkan bahwa pinjaman online yang dilakukan baik individu maupun UMKM semakin hari mengalami peningkatan. Hal ini disebabkan adanya kebutuhan yang harus terpenuhi. Baik itu hal yang krusial atau kebutuhan yang tidak terlalu mendesak.
Contoh hal krusial adalah kebutuhan ekonomi primer atau pokok, seperti pangan/makanan. Setiap hari manusia membutuhkan makan untuk keberlangsungan hidupnya. Tanpa makan makhluk hidup akan mati. Sedangkan kebutuhan tambahan atau sekunder, berupa rekreasi, kendaraan, dan lain-lain dimana kebutuhan tersebut tidak terlalu mendesak.
Bagi UMKM, modal sangatlah penting guna menunjang usaha mereka. Apalagi setelah masa pandemi beberapa waktu yang lalu banyak para pekerja yang terkena PHK. Mau tidak mau mereka harus memutar otak untuk mencari peluang usaha demi keberlangsungan hidup rumah tangga.
Di zaman yang serba sulit sekarang ini, banyak pihak yang menawarkan pembiayaan kredit baik legal maupun ilegal atau biasa disebut pinjaman online (pinjol). Seperti kita ketahui bahwasannya pembiayaan seperti ini tidak serta merta hanya memberikan pinjaman tanpa adanya keuntungan. Di dalam Islam keuntungan atau kelebihan biaya dari suatu pinjaman disebut dengan riba.
Dalam sistem kapitalis, bisnis riba sudah merebak kemana-mana. Mulai dari masyarakat kalangan bawah, artis bahkan sampai para pejabat. Dengan bisnis riba mereka akan mendapatkan keuntungan yang berlipat-lipat, tetapi dengan cara yang tidak dibenarkan dalam Islam. Seolah mereka tidak perduli dengan azab Allah yang menanti di akhirat. Na’udzubillah.
Rata-rata mereka yang melakukan pinjaman online dengan alasan kebutuhan ekonomi yang mendesak. Gaya hidup hedonisme, materialistic atau kurang modal dan salah perhitungan bisnis pada UMKM. Dengan bermodal KTP, mereka sudah bisa mendapatkan pinjaman sesuai dengan yang mereka inginkan. Tetapi dibalik pinjaman tersebut, ada kelebihan biaya yang harus dikembalikan oleh pihak peminjam.
Apabila dalam jangka waktu tertentu mereka belum bisa melunasi hutang, bunga pinjaman bisa semakin bertambah besar. Rentenir/para penagih hutang juga tidak segan mempermalukan si peminjam di depan keluarga atau teman-teman terdekat mereka.
Inilah mengapa Islam melarang praktik riba, di satu sisi si peminjam benar-benar sangat dirugikan, dan juga riba adalah termasuk salah satu dosa besar. Sebagaimana dalam firman Allah dalam (QS. An-Nisa’4: ayat 161), yang artinya: “Dan karena mereka menjalankan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan cara tidak sah (batil). Dan Kami sediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang pedih. ”
Islam memiliki solusi dalam menghilangkan atau memusnahkan praktik riba, yaitu dengan cara menegakkan Islam secara kaffah. Aturan Allah benar-benar ditegakkan di muka bumi ini.
Negara yang seharusnya meriayah/mengurusi masalah umat, yaitu dengan memberi modal kepada keluarga kurang sejahtera. Memberi pekerjaan kepada laki-laki yang sejatinya menjadi tulang punggung keluarga. Sehingga mereka tidak akan berfikir melakukan pinjaman kesana kemari untuk memenuhi kebutuhan hidup. Bahkan sampai memiliki hutang yang tidak bisa terbayar. Karena dengan adanya hutang dibawa mati, seseorang akan tertunda untuk sampai ke surga.
Allah SWT akan memberkahi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya apabila diterapkannya Islam secara kaffah. Wallahu’alam biashowab.

