Polda dan Jajarannya Ungkap Puluhan Kasus Narkoba dan 3C

0
193

Kliksumatera.com, PALEMBANG – Minggu V atau pekan terakhir September 2020, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengungkap puluhan kasus narkoba dan menangkap 49 tersangka kasus narkoba.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, untuk ungkap kasus yang dilakukan DitresNarkoba Polda Sumsel dan Polres/Tabes jajaran berhasil mengungkap 40 kasus narkotika serta menangkap puluhan tersangka.

“Dari 49 tersangka yang ditangkap, 38 tersangka di antaranya merupakan pengedar narkoba, 10 orang pemakai dan terdapat satu orang bandar narkoba. Sedangkan barang bukti yang disita yakni sabu sebanyak 1.163,61 gram, 255 butir pil ekstasi dan ganja sebanyak 749.099,6 gram,” ujar Supriadi, Senin (5/10/2020).

Dijelaskan Supriadi, dari segi kuantitas banyaknya Laporan Polisi (LP) yang diungkap, Polres Banyuasin menjadi yang terbanyak dengan 5 LP dan 6 tersangka dan Polres Musi Banyuasin dengan 5 LP dan 5 tersangka. Sedangkan yang tidak mengungkap kasus narkotika pada Minggu V tersebut yakni Polres Musi Rawas Utara.

“Lalu dari Polrestabes Palembang sebanyak 4 LP dengan 4 tersangka. Kemudian dari jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel, Polres Musirawas dan Polres Penukal Abab Lematang Ilir yakni masing-masing dengan 3 LP dan 4 tersangka. Juga dari Polres Ogan Ilir dan Polres Ogan Komering Ilir masing-masing 2 LP dan 3 tersangka. Polres Prabumulih, Polres Muara Enim, Polres Ogan Komering Ulu (OKU) dan Polres Empat Lawang masing-masing 2 LP dan 2 tersangka. Polres Lahat 1 LP, dan 2 tersangka, Polres Pagaralam 1 LP dengan 3 tersangka. Serta Polres OKU Selatan, Polres OKU Timur dan Polres Lubuk Linggau masing-masing 1 LP dan 1 tersangka,” jelasnya.

Menurutnya, dari barang bukti narkoba yang disita seperti narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi setidaknya aparat kepolisian telah menyelamatkan 3.752.990 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.

“Dengan terungkapnya peredaran sejumlah kasus tersebut, Polda Sumsel tidak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa,” ujarnya.

Sementara itu, untuk kasus 3C di minggu kelima September 2020 berhasil diungkap 32 kasus oleh jajaran Ditreskrimum dan Polres/Tabes.

“Ke-32 kasus 3C tersebut terdiri dari kasus Curat sebanyak 11 kasus, 3 kasus Curas, Curanmor 16 kasus, pembunuhan 2 kasus. Sementara untuk kasus penganiayaan berat di Minggu ini nihil,” ujar Supriadi.

Dijelaskan Supriadi, dari 32 kasus 3C yang diungkap tersebut, jajaran dari Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menjadi yang terbanyak mengungkap yakni dengan jumlah 13 kasus.

“Kemudian dari Polrestabes Palembang sebanyak 8 kasus, Ditreskrimum Polda Sumsel 3 kasus, Polres Muara Enim dan Empat Lawang masing-masing sebanyak 2 kasus. Lalu dari Polres Ogan Ilir, Polres OKU Selatan, Polres OKU Timur dan Polres Ogan Komering Ilir Timur masing-masing 1 kasus,” jelasnya.

Meskipun saat ini masih di masa Pandemi Covid-19, kata Supriadi, pihaknya tetap melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi dan mengharapkan peran serta masyarakat khususnya dalam mengungkap kasus 3C di wilayah hukum Polda Sumsel.

“Untuk meminimalisir tindak pidana 3C, masyarakat diharapkan agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan di lingkungannya masing-masing dan menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor,” tandasnya.

Laporan : Yudi
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here