Polda Sumsel Imbau Masyarakat yang Menyimpan Senpi Ilegal untuk Diserahkan

0
143

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Guna menciptakan harkamtibmas kondusif di Provinsi Sumatera Selatan, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menggelar Operasi mandiri ke wilayahan atau Ops Senpi Musi 2021. Operasi ini bertujuan menertiban senjata api (senpi) tanpa izin atau ilegal, yang dimiliki masyarakat sehingga menekan angka kriminalitas seperti kejahatan dengan kekerasan dengan mengunakan senpi, penganiayaan, pembunuhan serta gangguan kamtibmas lainnya.

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi di ruang kerjanya Selasa 16/11/2021 membenarkan terkait digelarnya OPS Senpi Musi 2021. Pelaksanaannya mulai digelar pada tanggal 15 November 2021. ”Operasi ini rutin dilaksanakan tujuannya untuk menciptakan Harkamtibmas yang kondusif menjelang pergantian tahun 2021 di wilayah Sumsel,” ujar Kombes Supriadi.

Selain OPS Senpi Musi, pihaknya juga menggelar Operasi lainnya seperti Ops Antik Musi, Ops Zebra Tahun 2021.

Polda Sumsel mengimbau agar masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki senpi ilegal, rakitan, segera menyerahkannya kepada aparat kepolisian terdekat bila tidak ingin berurusan dengan hukum. “Sekarang tengah digelar operasi penertiban senjata api yang dimiliki masyarakat tanpa izin atau ilegal untuk mencegah terjadinya tindak pidana,” tegas Supriadi.

Menurutnya, kejahatan yang terjadi dari kepemilikan senpi ilegal ini yakni kasus pembunuhan, perampokan, akibat penyalahgunan oleh masyarakat, oleh karena itu Ops ini perlu terus digalakkan. “Polri Polda Sumsel, rutin melaksanakan operasi penertiban senjata api rakitan atau ilegal sebagai upaya penegakan hukum dan mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata api oleh masyarakat sipil atau orang yang tidak memiliki dokumen yang sah oleh Pemerintah dalam hal menyimpan, memiliki, dan menggunakan senjata ilegal itu,” tuturnya.

Dalam operasi kepolisian ini, apabila ada masyarakat yang kedapatan memiliki senpi rakitan/ilegal, dikenai ancaman hukuman penjara sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

”Selain melakukan penegakan hukum, kami juga memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memiliki, menyimpan senpi rakitan/ilegal untuk menyerahkan secara sukarela kepada aparat kepolisian terdekat,” jelasnya.

Kegiatan operasi penertiban senpi ilegal ini juga, sebagai bentuk implementasi program prioritas Kapolri, transformasi di bidang operasional dalam upaya pemantapan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).

Kabid Humas, menekankan kembali kepada masyarakat yang hingga kini masih memiliki senjata api rakitan/ilegal, dia mengimbau mereka untuk segera menyerahkan secara sukarela.

Laporan : Yudi
Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here