Polda Sumsel Musnahkan 532 Pucuk Senjata Api Rakitan

0
224

Kliksumatera.com, PALEMBANG– Sebanyak 532 pucuk senjata api (senpi) rakitan hasil penangkapan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel dan Polres jajaran serta yang diserahkan oleh masyarakat secara sukarela dimusnahkan di lapangan tembak Mapolda Sumsel, Rabu ( 06/04/2022).

Kapolda Sumsel, Irjen. Pol. Toni Hermanto, menghadiri langsung kegiatan pemusnahan tersebut didampingi oleh Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya, Pangdam II Sriwijaya dan Kejati, serta PJU Utama Polda Sumsel juga Forkompinda Sumsel.

Jenderal bintang dua tersebut mengatakan, pemusnahan ini sebagai tindak lanjut upaya Kepolisian meningkatkan keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Kapolda Sumsel mengatakan bahwa banyak kejadian yang menggunakan senjata api di Provinsi Sumsel. Untuk itu, Kapolda Sumsel meminta kepada Polres di jajaran Polda Sumsel untuk melakukan imbauan kepada masyarakat apabila mempunyai senpi agar dengan sukarela memberikan atau menyerahkan kepada pihak Kepolisian terdekat.

Kemudian jika para pemilik senpi tidak mau menyerahkan dan bila tertangkap maka ancamannya cukup berat sesuai Undang Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Kapolda Sumsel, menjelaskan, total senpi rakitan yang diserahkan secara sukarela oleh warga ke Polres jajaran Polda Sumsel adalah sebanyak 532 pucuk. ”Saya tambahkan saja jadi kegiatan pemusnahan ini adalah langkah-langkah yang kita lakukan tadi ada dua pertama adalah preventif dan represif, represif itu adalah dalam proses penyidikan dan hukum kebetulan yang 532 pucuk ini dipagi hari ini yang dimusnahkan adalah dari kegiatan-kegiatan pencegahan, dan sedangkan preventif kita dari jajaran penegak hukum maupun dari jajaran binmas dibantu dari rekan-rekan TNI dan stakeholder lainnya. Sehingga ini adalah penyerahan senjata dari masyarakat, kalau ada yang masih menyimpan senjata api rakitan kami menegaskan lagi kalau nanti kita temukan dalam kegiatan razia operasi dan sebagainya, maka kita berbicara proses penegakan hukumnya yang represif. Artinya yang bersangkutan akan bertanggung jawab secara hukum dengan menyimpan, memiliki, membawa, dan seterusnya senjata api maka akan kita lakukan langkah-langkah hukum bagi yang melanggar,” papar Kapolda Sumsel.

Wakil Gubernur Mawardi Yahya mengatakan terima kasih kepada Polda Sumsel beserta jajaran yang telah membersihkan peredaran senjata api rakitan di Sumatra Selatan ini. Karena penjahat akan bangga dengan membawa senjata api rakitan ini untuk melakukan kejahatan kalau tidak ditindak tegas oleh kepolisian. Semoga ke depannya tindak kriminal kejahatan di Sumatera Selatan akan berkurang dan menjadikan Sumatera Selatan aman dari kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang dijalanan.

Senpi-senpi tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menjadi tiga bagian dengan menggunakan mesin pemotong gerinda.

Laporan : Yudi
Editing : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here