Kliksumatera.com, BANYUASIN– Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 28.200 ekor di Dermaga Bongkar Muat Desa Marga Sungsang Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan pada Selasa (22/12) pukul 22.30 WIB lalu.
Waka Polres Banyuasin, Kompol Yenny Diarti didampingi Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Muhammad Ikang Ade Putra, Kanit Pidsus Iptu Almukminin dan seluruh jajaran Reskrim Polres Banyuasin mengungkapkan kronologis penangkapan ini bermula adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan adanya penyelundupan di sekitar wilayah perairan Sungsang.
“Bermula dari informasi masyarakat, jajaran kami Polres Banyuasin melalui Polsek Sungsang melakukan patroli dan penyelidikan, kemudian berhasil menangkap pelaku yang sedang melakukan aksinya,” jelasnya saat memimpin Konferensi Pers di Mapolres Banyuasin, Rabu (30/12).
Dikatakan Kompol Yenni, kedua pelaku berinisial YM dan NAS yang merupakan warga Palembang ini tertangkap tangan sedang membawa 5 Box Styrofoam berisi 28.000 ekor benih lobster tediri dari 3 jenis yaitu Lobster Mutiara, Lobster Pasir dan Lobster Jarong.
“Lobster ini rencana mau dibawa ke Singapura, di luar harga 1 ekor benih Lobster ini bisa mencapai Rp 150 ribu – Rp 200 ribu. Rencananya nanti benih ini akan dilepasliarkan di wilayah terumbu Karang Lampung Selatan,” jelasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Muhammad Ikang Ade Putra menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan 2 orang tersangka ini telah melanggar Pasal 92 dan Pasal 88 Jo Undang-Undang No 31 Tahun 2004 tentang perikanan.
“Akibat perbuatannya tersangka diancam dengan hukuman 8 tahun penjara. Adapun kerugian negara yang ditimbulkan akibat aksi kejahatan ini sebesar Rp 2,7 Miliar. Saat ini kedua tersangka kami bawa ke Mapolres Banyuasin untuk dilakukan pengembangan kasus lebih lanjut,”tegasnya.
Ditambahkan Kanit Pidsus Polres Banyuasin Iptu Almukminin bahwa pihak Polres Banyuasin mendapat kabar penangkapan ini dari Kapolsek Sungsang Iptu Bambang Wiyono pada malam hari. Karena kasus ini merupakan kasus yang merugikan negara maka langsung dilakukan tindakan cepat.
“Benih lobster ini berasal Lampung dan sepanjang tahun 2020 ini merupakan penangkapan perdana dan terbesar di Sumatera Selatan di wilayah hukum Polres Banyuasin,” tandasnya.
Laporan : Herwanto
Editor/Posting : Imam Ghazali