Kliksumatera.com, RIAU- Polres Kampar kembali memusnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu dan Daun Ganja Kering, narkotika ini berasal dari 4 kasus dengan 4 tersangka yang diungkap Satresnarkoba Polres Kampar dan Polsek Kampar Kiri.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dipimpin Waka Polres Kampar Kompol Ricky Ricardo SIK didampingi Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH, kegiatan ini digelar Selasa siang (8/10) sekira pukul 10.30 WIB bertempat di Gedung Serbaguna Polres Kampar.
Hadir pada kegiatan ini Ketua DPRD Kampar M. Faisal ST, Staf Ahli Bupati Santoso M.Pd yang mewakili Bupati Kampar, Kasdim 0313/ KPR Mayor Inf. Gunawan, Kalakhar BNK Kampar Abdul Kadir, Perwakilan Kajari dan Perwakilan Ketua PN Bangkinang serta sejumlah wartawan Daerah Kampar.
Acara diawali sambutan dari Waka Polres Kampar yang menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua DPRD Kampar dan Perwakilan Forkopimda, serta seluruh undangan yang hadir pada acara pemusnahan barang bukti narkotika ini.
‘’Pengungkapan kasus narkoba dan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk keseriusan Jajaran Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba,’’ jelas Waka Polres.
Lebih lanjut disampaikan bahwa selama tahun 2019 hingga bulan Oktober ini, Jajaran Polres Kampar telah mengungkap 130 kasus dengan 180 tersangka.
‘’Upaya pemberantasan narkoba ini memerlukan kepedulian semua komponen, agar mencapai hasil yang maksimal,’’ ungkap Waka Polres.
Berikutnya sambutan dari Ketua DPRD Kampar M. Faisal ST yang menyampaikan apresiasi atas kinerja Jajaran Polres Kampar, dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kampar.
Peredaran narkoba sudah menyentuh hampir semua kalangan dan tidak hanya diperkotaan namun sudah sampai hingga kepedesaan. ‘’DPRD Kabupaten Kampar akan mendukung Polres Kampar dalam memberantas peredaran Narkotika ini dan berharap dapat terwujud Kabupaten Kampar Zero Narkoba,’’ jelasnya.
Selanjutnya pembacaan kronologi ungkap kasus yang disampaikan Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH. Dijelaskan bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan ini berupa shabu sebanyak 11,9 Gram dan daun ganja kering seberat 1,79 Kg, yang berasal dari 3 pengungkapan oleh Satresnarkoba Polres Kampar dan 1 pengungkapan oleh Polsek Kampar Kiri.
Pengungkapan pertama pada (12/8/2019) oleh Polsek Kampar Kiri, TKP Desa Kuntu dengan tersangka AL dan barang bukti 5,18 gram Shabu.
Pengungkapan kedua pada (26/8/2019) oleh Satresnarkoba Polres Kampar, TKP Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu dengan tersangka DD dan barang bukti 6,92 Gram Shabu.
Pengungkapan ketiga pada (30/8/2019) oleh Satresnarkoba Polres Kampar, TKP Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu dengan tersangka RN dan barang bukti sekitar 1 Kg daun ganja kering.
‘’Pengungkapan keempat pada (2/9/2019) oleh Satresnarkoba Polres Kampar, TKP Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu dengan tersangka AS dan barang bukti sekitar 1 Kg daun ganja kering, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk pembuktian nantinya di Sidang Pengadilan,’’ jelas Asdi.
Kemudian dilakukan pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Shabu dengan cara dilarutkan dalam air lalu diblender dan dibuang ke tanah, sementara daun ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar.
Usai pemusnahan dilanjutkan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh Waka Polres dan beberapa saksi dari perwakilan undangan yang hadir, acara diakhiri dengan pembacaan doa.
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika ini berakhir pada pukul 11.15 WIB dan seluruh rangkaian acara berlangsung dengan lancar.
Laporan : Arifin
Editor/Posting : Imam Ghazali