Kliksumatera.com, LAHAT- Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat di bawah pimpinan AKP Khairudin SH dan personel telah berhasil ungkap kasus Narkoba berdasarkan Laporan Polisi :LP / A – 81 / XII / 2024 / SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 30 Desember 2024.
Adapun kronologis kejadiannya terjadi Senin Tanggal 30 Desember 2024 sekira pukul 12.40 WIB di Desa Ulak Pandan Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat. Didapat informasi bahwa di daerah tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.
Setelah mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi. Kemudian berhasil diamankan 1 (satu) orang terduga pelaku pengedar barang haram tersebut. Yakni bernama TONISKO Bin RUMAJA S warga Desa Suka Cinta Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat.
Kemudian saat dilakukan pemeriksaan didapatkan barang bukti berupa:
* 1 (satu) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 3,44 gr (tiga koma empat empat gram).
* 1 (satu) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip bening kemudian terbalut lakban warna hitam diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 2,43 gr (dua koma empat tiga gram).
* 20 (dua puluh) butir tablet warna kuning terbungkus plastik klip bening dengan berat brutto 7,84 gr (tujuh koma delapan empat gram)
* 1 (satu) batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi
* 1 (satu) buah kunci merk KODAI
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan : Novita/Humas Polres Lahat
Posting : Imam Gazali