Polres Muba Berhasil Tangkap Sopir Pengangkut Minyak Ilegal di Provinsi Banten

0
91

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Anggota Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil menangkap sopir mobil Daihatsu Grand Max Nopol BG 9618 BC pengangkut minyak ilegal yang memicu kebakaran di Dusun 1 Desa Talang Leban, Kabupaten Muba, Kamis (15/12) sekitar pukul 18.30 WIB.

Pelakunya yakni Arwin (46) warga Dusun 1, Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba ditangkap anggota Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba pada Sabtu (23/12) sekitar pukul 03.00 WIB di di tempat persembunyiannya.

Tepatnya di Kampung Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Provinsi Banten. Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Mapolres Muba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa anggota Polres Muba berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana melakukan kegiatan usaha hilir (pengangkutan minyak), tanpa perizinan berusaha yang mengakibatkan kebakaran yang terjadi di Dusun 1 Desa Talang Leban, Kabupaten Muba. “Informasi yang kita dapatkan bahwa saat kejadian pelaku mengendarai mobilnya yang diduga mengangkut minyak mentah illegal yang mengakibatkan terbakarnya lima rumah warga saat hendak melewati TKP,” ujarnya, Sabtu (24/12).

Saat itu ada warga yang meneriakkan ada api pada bagian bawah mobil selanjutnya pelaku langsung keluar dari mobil, sambil membiarkan mobil tersebut berjalan karena mobil tersebut tidak ada rem tangan atau tidak dikendalikan.

Sehingga mobil tersebut keluar dari jalan dan menabrak rumah yang berada di TKP, lalu minyak yang diangkut tersebut tumpah dan menyebabkan kebakaran yang membakar rumah dan mobil warga yang ada di sekitar TKP. “Setelah berhasil menangkap pelaku, informasi yang didapatkan dari Polres Muba bahwa pelaku mengakui perbuatannya membeli minyak mentah tersebut dari orang yang tidak ia kenal dan bertemu di Desa Tanjung Dalam, Kabupaten Muba,” jelasnya.

Minyak tersebut rencananya akan dibawa ke tempat penyulingan minyak tradisional di Desa Pantai, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), karena harga jual di tempat tersebut lebih tinggi dari tempat lain dan pelaku juga sudah berkali-kali menjual minyak ke Desa Pantai tersebut. “Pelaku saat ditangkap mengakui kalau dia membeli minyak tersebut dengan harga Rp 6,1 juta. Kita mendapati bahwa mobil yang dibawa pelaku bermutan dua buah tedmon plastik berukuran 2.500 liter dan 10 jeriken ukuran 35 liter,” tambahnya.

Untuk barang bukti yang diamankan lanjut Kombes Pol Supriadi mengatakan, satu unit mobil Daihatsu Grandmax Nopol 9618 BC bekas terbakar, dua buah kerangka tedmon bekas terbakar, satu buah plat mobil Daihatsu Grandmax, dua buah potong kayu bekas terbakar, lima liter sample minyak mentah dan satu unit mobil Toyota Calya yang terbakar.

Laporan : Yudi
Editing : Imam Gazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here