Kliksumatera.com, PALI- Polres Pali menggelar rekonstruksi pembunuhan “Guci Berdarah” diwarnai dengan 36 adegan dari 3 TKP yang berbeda. Yakni berawal dari dikediaman pelaku saat istri pelaku dijemput korban, lalu di Kafe SG. Dimana korban dan istri pelaku memesan minuman dan kamar, serta di Jalan Cor Beton Simpang Guci Talang Ubi, TKP ditemukannya korban yang telah bersimbah darah dan diduga telah meninggal dunia, dengan menghadirkan 6 orang saksi.
Rekonstruksi yang diadakan di halaman parkir belakang Gedung Mapolres ini berlangsung aman dan lancar, dihadiri juga oleh kedua belah pihak keluarga baik dari korban Paridin maupun pelaku NA (35) serta dikawal ketat oleh anggota Polres Pali.
“Ya, hari ini kita menggelar rekonstruksi pembunuhan sadis yang terjadi di simpang Guci, Beracung minggu lalu,” ucap Kapolres Pali AKBP Efrannedy S.I.K.,M.A.P., melalui Kasat Reskrim AKP Marwan SH MH, didampingi juga oleh Kanit Idik 1 Pidum IPDA Sefriyanto SH, Katim Riska BRIPKA Pirzan, dan anggota Polres Pali.
Lebih lanjut, Bang Marwan sapaan akrab Kasat Reskrim Pali ini menjelaskan, bahwa dari rekonstruksi kasus pembunuhan ini, didapati 36 adegan dari 3 tempat yang berbeda. “Kita saksikan bersama, di adegan ke 28 dan seterusnya pelaku melenyapkan nyawa korban secara sadis, akibat dari rasa sakit hati pelaku dikarenakan korban membawa istri pelaku pergi ke salah satu kafe yang ada di Pali ini,” lanjut Bang Marwan saat sesi wawancara dengan para awak media.
Ketika disinggung apa manfaat dari giat ini, ia menjelaskan bahwa dari rekonstruksi ini nanti akan didapati secara pasti bagaimana dan seperti apa kejadian yang sebenarnya,dan dari hasil rekonstruksi ini baru bisa ditetapkan pasal terhadap tersangka, apakah memenuhi unsur pembunuhan berencana atau tidak.
“Dari rekonstruksi ini juga, kita sama-sama lihat apakah ini sudah masuk pasal pembunuhan berencana atau tidak, tapi tentunya nanti kami akan mendalaminya lagi,” jelasnya.
Sementara itu, Munawir SH, MH. elaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pali belum bisa menyimpulkan terkait unsur pasal yang akan diterapkan dalam perkara ini. “Untuk sementara ini,kita telah mengikuti dan menyaksikan rekonstruksi, namun kita bisa belum menyimpulkan, kita lihat saja nanti pada saat persidangan, tentunya dengan melihat fakta- fakta, alat bukti yang ada dan keterangan dari para saksi serta keterangan tersangka dan alat bukti lainnya,” jelas Munawir Tim JPU Kejari Pali.
Laporan : Akbar
Editing : Imam Gazali