Polres PALI Ungkap Kasus Pencurian dan Pemberatan

0
143

Kliksumatera.com, PALI – Polres PALI melalui jajarannya, kembali mengungkap Kasus Pencurian dan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Unsur Pasal 363 Ayat (2) KUHP.

Unit Reskrim Polsek Talang Ubi mengamankan seorang pria bernama Charles Bronskn Alias Charles Bin M.Tahan (32), yang berprofesi sebagai buruh dan tinggal di Rejosari Rt.025 Rw.002 Kelurahan Talang Ubi Utara Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Pria kelahiran Palembang Tahun 2001 silam ini “DICAKAR” Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berdasarkan LP / B / 27 / X / 2023 / SPKT / Polsek Talang Ubi/Polres PALI / Polda Sumsel, tanggal 13 Oktober 2023, dengan waktu kejadian pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 sekira pukul 01.00 Wib dan berlokasi kejadian di depan halaman rumah korban PD Bin PM (58) yang beralamatkan di Lingkungan III Rt.015 Re.005 Kelurahan Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K.,M.H, melalui Kapolsek Talang Ubi KOMPOL A. Darmawan, S.H membenarkan tentang penangkapan terduga pelaku pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di dalam wilayah hukumnya. “Turut kita amankan barang bukti berupa 1 (satu) Buah Amper meteran pam warna biru,dengan nomor SA :256 atas nama pelanggan Enda sugiarti,” ujar Kapolres PALI melalui Kapolsek Talang Ubi.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan dari para saksi dan terduga sendiri, kejadian itu berawal pada hari Kamis Tanggal (12/10/2023)sekira pukul 08.00 Wib. Pelaku bernama Charles ini berangkat dari rumahnya menuju ke Sekolah Dasar yang terletak di Gang Masjid Kelurahan Talang Ubi Timur dengan berjalan kaki untuk bertujuan berkumpul bersama teman-temannya.

Dilanjutkan Kapolsek Talang Ubi, sampai sekira pukul 12.00 Wib, pelaku bersama teman-temannya bubar dan pulang kembali ke rumah masing-masing. Namun pelaku masih belum pulang dan duduk di pagar Masjid Al-Iksan sampai sekira pukul 01.00 Wib.

“Di sanalah pelaku melihat sebuah amper meteran PAM yang berada di halaman rumah korban, lalu terlitas la di pikiran pelaku untuk mengambil ampere PAM itu. Setelah memastikan keadaan sekitar sudah aman dan tidak orang yang melihat, kemudian pelaku masuk ke halaman rumah korban dengan meloncati pagar rumahnya. Lalu kemudian pelaku langsung mematahkan amper meteran pam dengan menggunakan kedua tangannya. Setelah berhasil kemudian pelaku membawa hasil curiannya meloncat kembali keluar pagar rumah korban,” papar Kapolsek.

Naas, saat di perjalanan pelaku bertemu dengan Mikel dan kawan-kawannya lanjut Kapolsek, merasa dirinya ketahuan pelaku langsung memukul Mikel cs dengan menggunakan paralon yang terletak di samping pelaku sampai paralon tersebut pecah. Selanjutnya pelaku kembali mengambil amper meteran pam yang diambil pelaku, lalu dikibaskan pelaku ke arah Mikel Cs supaya ia dapat kabur membawa amper meteran PAM yang dicurinya itu.

“Namun Alhamdulillah berkat kekompakkan masyarakat yang sangat baik, akhirnya dibantu warga sekitar TKP, akhirnya pelaku berhasil diamankan, dan atas kejadian ini korban mengalami kerugian senilai Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu Rupiah) dan melapor ke Polsek Talang ubi untuk ditindak lanjuti,” urai pejabat nomor satu di jajaran Mapolsek Talang Ubi.

Untuk kronologis penangkapan, berawal dari personel Tim Elang Polsek Talang Ubi mendapatkan informasi dari masyarakat akan keberadaan Pelaku Charles yang telah melakukan pencurian amper meteran PAM. “Menyikapi informasi ini, saya langsung memerintahkan Panit 2 Unit Reskrim Talang Ubi AIPDA Amirul Ahkam bersama anggota TIM 2 Reskrim Talang Ubi untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawa pelaku serta barang bukti ke Polsek Talang Ubi untuk ditindaklanjuti,” jelas Kapolsek Talang Ubi ini secara tegas.

Laporan : Anton
Editing : Imam Gazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here