Polres Way Kanan Bersama Lapas Kelas II B Kab Way Kanan Ungkap Jaringan Narkoba di Dalam Lapas

0
214

Kliksumatera.com, WAY KANAN- Wujud sinergitas Polres Way Kanan bersama Lapas Kelas II B Kab Way Kanan berhasil mengungkap kasus pelaku peredaran dan atau penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu dengan meringkus lima narapidana  (warga binaan pemasyarakatan) Lapas Kelas II B Kabupaten Way Kanan, Senin (28/12/2020).

Lima Tersangka Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas II B Kabupaten Way Kanan yakni:
1.  SPA (35) warga Jalan Pangeran Antasari Kelurahan Tanjung Agung Raya Kecamatan Tanjung  Karang Kota Bandar Lampung (narapidana  penghuni kamar nomor 16 Blok B).
2.  RZ Alias Badrun (34) warga Kampung Sukajawa Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah (narapidana  penghuni kamar nomor 11 Blok A).
3.  BR Alias Mangku Tihang  (52) warga Kampung Negeri Batin Kecamatan Negeri Batin Kabupaten Way Kanan (narapidana  penghuni Kamar Nomor 12 Blok B).
4. AGS Alias Boris (41) Warga Jalan Raya Pinang Jaya Kelurahan Pinang Jaya Kecamatan  Kemiling Kota Bandar Lampung (narapidana penghuni Kamar Nomor 16 Blok B).
5.  BBS (33) warga Kelurahan Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran (narapidana  penghuni kamar No. 77 Blok B).

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, SH., S.Ik.,M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, SH MH menerangkan bahwa  wujud sinergitas dan komitmen antara Polres Way Kanan dengan Lapas Kelas II B Way Kanan dalam upaya pemberantas Narkotika berhasil mengungkap jaringan Narkotika di dalam Lapas.

”Tanpa kerja sama yang baik ini, tak akan membuahkan hasil  sehingga perlu menjadi perhatian khusus dan Kami menyadari bahwa penanganan penyalahgunaan narkotika di lapas atau rutan memerlukan special treatment,” ujarnya.

Mudah-mudahan sinergitas ini dapat berjalan dengan baik hingga pemberantasan dan peredaran narkotika dapat terlaksana dengan optimal.

Lebih Lanjut, kronologis kejadian  pengungkapan jaringan narkotika terjadi pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2020 sekitar pukul 16.00 Wib. Berawal dari Satresnarkoba Polres Way Kanan memperoleh informasi dari Kalapas Way Kanan Syarpani A.Md.IP.,S.H.,M.H bahwa adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dalam Lapas Kelas IIB Way Kanan.

Anggota Satresnarkoba yang menerima informasi yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju Lapas Kelas IIB Way Kanan dan berkoordinasi dengan Ka Lapas.

Setelah dilakukan penyelidikan dan hasilnya ditemukan 1 (satu) plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu tersebut kepemilikannya adalah TSK BR Alias Mangku Tihang yang diperoleh dengan membeli dari SPA melalui RZ  Alias Badrun yang diterima dari AGS Alias Boris.

Sementara, untuk diketahui narapidana BR alias Mangku Tihang adalah Residivis Narkotika yang bahkan penangkapan terhadap TSK  Mangku Tihang ini adalah yang ketiga kalinya selama yang bersangkutan menjadi Napi di Lapas Kelas II B Way Kanan.

Selanjutnya masih di hari Kamis tanggal 24 Desember 2020 sekitar pukul 23.00 WIB petugas Satresnakoba Polres Way Kanan melakukan pengembangan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba bersama Ka Lapas melakukan razia di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Way Kanan.

Selain itu penyelidikan juga mengindikasikan adanya keterlibatan  pegawai  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Way Kanan. Kemudian saat melakukan penggeledahan di Blok B hasilnya diketemukan adanya barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu di dalam gudang kosong yang berada di Blok B tersebut.

Petugas gabungan Satresnarkoba bersama pegawai lapas menyita berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang dibungkus lakban warna coklat yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 9 (sembilan) bungkus plastik bening berisikan Kristal putih diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik bening berisikan Kristal putih diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalam tissue warna putih yang terdapat 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah korek api gas, dan 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo warna warna hitam.

Setelah dilakukan penyelidikan dan hasilnya barang bukti tersebut kepemilikannya adalah TSK berinisial BBS yang sebelumnya diperoleh dari SPA dan saudara AG Alias Boris Bin CIK MAT AGUS.

Kemudian,  barang atau benda yang ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika tersebut dilakukan penyitaan dan tersangka masih berstarus Narapidana di bawa ke Polres Way Kanan, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut

Tersangka dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau  Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun.

Laporan : Jamatus/Ril
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here