Kliksumatera.com, PALEMBANG- Kasatlantas Polrestabes Palembang beserta jajaran dan satpol PP melaksanakan razia bagi pengendara yang melakukan pelanggaran, baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat. Hal itu dilakukan guna menertibkan kendaraan yang ada di Kota Palembang dan membantu pemerintah Kota Palembang mempercepat program vaksinasi Covid-19. Razia tersebut dilaksanakan depan Kantor DPRD Kota Palembang, pada malam hari Jumat (29/10/2021) pukul 21.00 Wib.

Kapolrestabes Palembang diwakili Kompol Endro Aribowo Sik selaku Kasat Lantas mengimbau kepada pengendara memilih untuk dilakukan penegakan hukum dengan tilang atau memilih untuk diberikan vaksin Covid-19 secara sukarela dan gratis atas pelanggaran yang dilakukan.
Menurut Kompol Endro, para pengendara kendaraan roda dua dan roda empat yang melintasi Jalan Gubernur Haji Hasan Basri di depan DPRD Kota Palembang malam hari ini telah melanggar kemudian ditekan dilakukan peringatan dan tindakan hukum atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara. Pengendara juga diwajibkan memilih mau divaksin atau diberikan tilang. Bagi pelanggar yang belum divaksin kita siapkan vaksin dosis 1 dan 2 dan kita bebaskan dari tilang.
”Untuk pelanggar yang belum vaksin kita data dan langsung kita berikan vaksin secara sukarela dan gratis tanpa ada biaya apapun,” tandasnya.
Laporan : Yudi
Posting : Imam Ghazali

