Polsek Betung Ungkap Kasus Perjudian Jenis Lempar Gelang

0
554

Kliksumatera.com, BANYUASIN – Perjudian jenis Lempar Gelang yang selama ini dianggap meresahkan masyarakat, berhasil diungkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Betung dengan dasar LP/ A- 05/ X/2019/ Sek Betung, Tanggal 22 Oktober 2019.

Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, (22/10) sekira pukul 22.00 WIB, di lokasi Hiburan Permainan dan Pasar Malam yang berada di dalam Lapangan Perjuangan Afd.III PTPN Kelurahan Betung Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.

Terungkap kasus tersebut setelah Polsek Betung menerima laporan dari Musmulyadi, SH, Aspol Polsek Betung. Dimana dengan identitas pelaku Eko Ribun (46) warga Dusun III Simpang Pancur RT.014 RW 003 Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.

Kronologis penangkapan, Selasa (22/10) sekira pukul 22.00 WIB, di lokasi Hiburan Pasar malam yang berada di Lapangan Sepak Bola Perjuangan Afd. III Kelurahan Betung Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin dengan tersangka Eko Ribun.

Tersangka tertangkap tangan melakukan tindak Pidana Perjudian jenis Lempar Gelang oleh Kapolsek Betung AKP Nazirudin SH, M.Si bersama Kanit Reskrim dan anggota Polsek Betung yang sedang melaksanakan Patroli. Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Betung.

“Tersangka kini telah mendekam di hotel pradeo Mapolsek Betung guna penyelidikan lebih lanjut. Dan tersangka kini disangkakan dengan Pasal 303 KUHPidana,” tegas Kapolsek Betung AKP Nazirudin, SH., M.Si saat dikonfirmasi media ini, Rabu (23/10).

Selain mengamankan tersangka juga diamankan barang bukti berupa 4 (empat) Buah Boneka Kecil, 3 (tiga) Buah Boneka Besar, 1 (satu) Buah Payung, 1 (satu) Buah Kotak yang berisi Kacamata, 1 (satu) Buah Bingkai Kaca, 1 (satu) Buah Gayung, 5 (lima) Buah Sabun GIV, 1 (satu) Buah Baskom warna Biru.

“Selanjutnya juga diamankan 1 (satu) Buah Stik yang terbuat dari Kayu dan Paralon yang ujungnya diberi kawa Berbentuk Pengait, (satu) Buah Keranjang warna biru yang berisi Gelang Plastik, 12 (dua belas) Kaleng Fanta, 8 (Delapan) Kaleng Sprite dan Uang Tunai Rp.217.000- (dua ratus tujuh belas ribu rupiah),” tandas Kapolsek.

Laporan : Wanto
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here