Kliksumatera.com, SEKAYU- Polsek Sungai Lilin, Polres Muba, Polda Sumatera Selatan menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan yang digelar di Mapolsek Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan.

Rekonstruksi tersebut digelar pada Kamis (29/10 /2026 ) dan dipimpin oleh Kapolsek Sungain Lilin Iptu Marlin S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Ipda D.Simatupang, S.H., serta dihadiri PH pelaku inisial E (37) Zainal Arifin, SH dan Anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin.
Dalam keterangannya, Kapolsek Sungai Lilin Iptu Marlin SH MH , melalui Kanit Reskrim Ipda D.Simatupang SH menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan inisial E (37) sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap korban a/n Rudi bin Ahmad Leman ( 50) warga, Alamat Rt. O7/ Rw.O1 Kelurahan Sungai Lilin Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan dan ditemukan ada 9 luka akibat benda tajam. “Tersangka sudah kami amankan dan proses hukum sedang berjalan,” ujarnya.
Kronologisnya, ketika korban Rudi (50) melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) bertemu dengan pelaku inisial E (37) dan menurut pengakuan E, korban Rudi melontarkan perkataan yang membuat dirinya tersinggung sehingga Pelaku langsung menyerang Korban dengan sebilah senjata tajam jenis pisau yang memang sudah dipegang Pelaku.
Setelah melakukan perbuatannya, Pelaku E melarikan diri. Mengetahui kejadian tersebut, Kapolsek Sungai Lilin IPTU MARLIN, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA D. Simatupang, SH untuk melakukan pengejaran terhadap Pelaku E.
Setelah dilakukan penyisiran dan pengejaran di Area Tempat Kejadian Perkara (TKP ) pelaku dapat ditemukan dan menyerahkan diri kepada petugas yang melakukan pengejaran. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Sungai Lilin untuk dilakukan pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut keterangan dari Kanit Reskrim Pasal yg dikenakan Pasal 458 KUHPidana atau Pasal 466 KUHPidana UU No 1 Tahun 2023 ttg Pembunuhan atau Penganiayaan yang menyebabkan Matinya Orang.
Kegiatan rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas perkara tsb dan melengkapi berkas perkara yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum.
Laporan : Khahar
Posting : Imam Gazali

