Polsek Talang Kelapa Amankan Pelaku 363, 351, dan Spesialis Pencurian Mobil L300

0
482

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Kapolsek Talang Kelapa beserta jajarannya dalam mengamankan kamtibmas di bulan suci Ramadhan dan pandemi berhasil mengamankan beberapa tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Talang Kelapa selama dua pekan. Kejahatan yang diamankan yaitu pasal 363, 351, dan Spesialis Pencurian Mobil L300. Demikian pres rilis depan Mapolsek Talang Kelapa, Selasa (19/05/2020).

Kejahatan pencurian dengan pemberatan terjadi di Jalan Palembang Betung Km 16 Dealer Suzuki motor yang dilakukan oleh 5 tersangka yaitu tersangka yang bernama AP (17) pekerjaan buruh warga Jalan Raya Palembang Betung RT 23 RW 06 Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa Kecamatan Banyuasin, AWKS (29) pekerjaan buruh warga Jalan Pelita Sukajadi RT 24 RW 11 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, EW (21) pekerjaan swasta warga Jalan Roda RT 50 RW 16 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, YD (21) pekerjaan buruh warga Jalan Roda Rt 50 Rw 16 kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, dan MR masih dalam pengejaran (DPO).

Menurut Kapolsek Talang Kelapa Kompol Masnoni kelima pelaku 363 dimana pelaku membongkar dealer Suzuki di km 16 dengan modus memanjat dinding lewat dari pintu belakang. ”Kita berhasil mengamankan dua barang bukti dengan total kerugian korban 160 juta karena pelaku melakukan secara tiga kali di waktu yang berbeda. Yang diambil pelaku yaitu AC, TV, besi-besi, dan motor yang diambil ban-bannya yang ada nilai jualnya sesuai dengan nominalnya dan para pelaku dikenakan pasal 363,” ujarnya.

Pengakuan pelaku YD otak dari lima pelaku karena mereka tidak ada kerjaan jadi hasil dari pencurian itu digunakan untuk berpoya-poya bersama teman-temannya. Modus pencuriannya dengan memanjat dari belakang dan mendorong pintu tempat itulah yang selama ini dicuri. Hasil dari penjualan cuma mendapatkan uang 700.000 ribu rupiah untuk dibagikan sama teman-temannya.
Sedangkan pelaku 351 penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di bagian belakang sebanyak dua kali yang dilakukan oleh tersangka atas nama Muhammad Firdaus (29) pekerjaan sopir warga Jalan Perindustrian 2 Rt 52 Rw 15 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarame Provinsi Sumatera Selatan.

Pelaku diamankan di kawasan Km 18 ketika berpapasan dengan korban. Korban yang tidak senang dengan pelaku akhirnya mengeluarkan kata-kata yang tidak menyenangkan terhadap pelaku dan pelaku membalikkan motor pada saat membalikan motor pelaku melakukan pemukulan kepada korban dan korban menangkis. Lalu pelaku mengeluarkan pisau dan menusuk korban di bagian punggung dan korban mau melarikan diri lalu diteriaki oleh korban begal dan pada saat itu pelaku diamankan oleh anggota Polsek Talang Kelapa yang sedang patroli. ”Barang bukti yang diamankan satu buah pisau garpu, pelaku kita kenakan pasal 351,” tegas Kompol Masnoni

Kapolsek menambahkan, jajarannya juga berhasil mengamankan satu tersangka spesialis pencurian mobil L300 dan pelaku merupakan warga Lampung. Pelaku mencuri mobil di perumahan dan terekam CCTV. Pelaku berjumlah tiga orang, dua orang lainnya lagi tahap pengerjaan. Pelaku kita tangkap di Kayuagung pada saat mobil L300 mogok.

Pelaku berjumlah tiga orang pada saat penangkapan di Kayu Agung para pelaku diberikan tembak peringatan, lalu pelaku melakukan perlawanan dengan membalas dengan tembakan terhadap petugas. Dan satu pelaku yang dapat kami amankan. Sementara dua pelaku melarikan diri dan sekarang lagi tahap pengejaran. Dari pengakuan pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian mobil L300 di Palembang.

Laporan : Yudi
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here