Kliksumatera.com, MUSIRAWAS- Jajaran Polsek Tugumulyo Polres Musirawas berhasil meringkus Pengedar Uang Palsu (Upal) pecahan sebesar Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu di Desa E Wonokerto Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musirawas bernama Tusiman (50) warga Desa E Wonokerto Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musirawas dan Kuswanto (30) warga Desa Sadarkarya Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musirawas, Kamis, 27/2/2020 sekira Pukul 10.00 Wib.
Diringkusnya kedua pelaku, saat anggota Polsek Tugumulyo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada tindak pidana pengedar uang palsu jenis kertas di Desa E Wonokerto Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musirawas.
Kemudian, upal tersebut akan beredar kepada para pedagang di Desa E Wonokerto Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas yang dilakukan oleh Tusiman dengan cara membelanjakan upal tersebut di setiap warung yang ada di Desa E Wonokerto.
“Dari keterangan pelaku, mereka mendapatkan uang tersebut dari Pulau Jawa,” tegas Kapolres Musirawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek Tugumulyo Iptu Dadang Sunandar, Jumat, 28/2/2020.
Dia menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan dan informasi masyarakat, Anggota Unit Reskrim Polsek Tugumulyo mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku pengedar uang palsu yakni bernama Tusiman berada di acara sedekahan yang tidak jauh dari kediaman pelaku yang berada di Desa E Wonokerto Kec.Tugumulyo Kab. Musirawas.
Kemudian Kapolsek Tugumulyo langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan anggotanya untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. “Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan mendapati uang palsu pecahan sebesar Rp 100.000 dan pecahan Rp. 50.000 uang sebesar Rp. 4.400.000 yang disimpan di dalam kursi Sofa yang ada di ruang tamu,” ujarnya.
Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polsek Tugumulyo untuk diproses lebih lanjut. Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya. kemudian anggota unit Reskrim polsek Tugumulyo melakukan pengembangan terhadap teman pelaku yang bernama Kuswanto yang berada di Desa Sadarkarya Kecamatan Purwodadi.
“Saat dilakukan penangkapan terhadap Kuswanto dan penggeledahan ditemukan di kamar depan rumahnya uang palsu pecahan Rp. 100.000 sebanyak 197 lembar berjumlah Rp. 19.700.000. Lalu pelaku dibawa ke Polsek Tugumulyo guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Laporan : Shandy April
Editor/Posting : Imam Ghazali

