Oleh : Ummu Umar
Pandemi Covid-19 masih melanda banyak negara di dunia termasuk Indonesia. Di Tanah Air, virus asal Wuhan, China itu pertama kali terdeteksi pada Maret 2020. Artinya, sudah satu tahun lebih negara ini terkungkung Virus Corona.
Lamanya waktu berjalan nyatanya tak membuat angka kasus positif Covid-19 menurun. Justru hari ke hari meningkat. Bahkan beberapa pekan terakhir meroket tajam.
Data 30 Juni 2021 kemarin, kasus positif Covid-19 bertambah 21.807 orang. Jika ditotal, jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia sudah menjangkit 2.178.272 orang.
Ragam Kebijakan untuk Membatasi Aktivitas Masyarakat
Pemerintah kemudian berembuk. Mencari solusi agar kasus positif tidak semakin tinggi. Salah satunya dengan membatasi aktivitas masyarakat. Banyak pihak menyarankan pemerintah menerapkan penguncian wilayah atau lockdown. Cara itu dinilai paling ampuh. Sebab aktivitas masyarakat benar-benar dibatasi dengan ketat.
Tetapi, dengan sejumlah pertimbangan, pemerintah memilih opsi lain. Kebijakan yang diambil adalah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aturan dibuat untuk sejumlah sektor. Tujuannya, mengurangi aktivitas masyarakat di luar rumah, sehingga kemungkinan terpapar virus menurun.
Adapun aturan yang dibuat saat penerapan PSBB, antara lain pusat perbelanjaan ditutup. Aktivitas belajar dialihkan ke rumah sepenuhnya. Sedangkan perkantoran hanya diizinkan setengah dari kapasitas gedung.
Beberapa bulan kebijakan PSBB diterapkan, pemerintah melakukan evaluasi. Melihat kasus positif harian Covid-19 menurun, masyarakat diajak beradaptasi dengan tatanan kehidupan baru atau new normal. Sehingga bisa kembali beraktivitas di luar rumah dengan menerapkan protokol kesehatan. Seperti memakai masker, cuci tangan, hindari kerumunan, dan jaga jarak.
Istilah PSBB kemudian berubah menjadi PPKM skala Mikro. Aturan dalam kebijakan ini sedikit melonggarkan operasional sejumlah sektor. Misalnya saja, kapasitas perkantoran menjadi 50 persen, operasional mal kembali dibuka dengan jumlah pengunjung dan jam dibatasi. Bahkan di lokasi zona hijau Covid-19, belajar tatap muka diuji coba.
Kebijakan ini kembali dipilih pemerintah saat kasus positif Covid-19 melonjak naik beberapa pekan terakhir. Banyak yang menyayangkan, sebab harusnya ada pengetatan lebih ekstra untuk menekan sebaran kasus positif.
Tetap Presiden Joko Widodo berpandangan lain. Kebijakan PPKM skala mikro dianggap paling memungkinkan karena aktivitas ekonomi masih bisa berjalan meski dibatasi.
“Pemerintah melihat bahwa kebijakan PPKM mikro masih menjadi kebijakan yang paling tepat untuk konteks saat ini, untuk mengendalikan Covid-19 karena bisa berjalan tanpa mematikan ekonomi rakyat,” kata Jokowi di pekan terakhir bulan Juni, 2021.
Jokowi juga berpesan, agar kebijakan ini efektif, harus ada kerja sama semua pihak termasuk masyarakat. Utamanya dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Saya minta satu hal yang sederhana ini, tinggallah di rumah jika tidak ada kebutuhan yang mendesak. Hanya dengan langkah bersama kita bisa menghentikan wabah ini,” katanya.
Sepekan setelah pengumuman itu, pemerintah memutuskan mengubah konsep penerapan PPKM dari skala mikro menjadi berat. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menekan laju penyebaran kasus Covid-19 di Tanah Air yang kian memprihatinkan. PPKM Darurat berlaku mulai 2 Juli hingga 20 Juli mendatang.
“Kebijakan PPKM darurat ini mau tidak mau harus dilakukan karena kondisi-kondisi yang tadi saya sampaikan,” katanya saat memberikan arahan dalam pembukaan Munas VIII Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/6).
PPKM Darurat akan dilakukan di Pulau Jawa dan Bali. Sebab terdapat 44 Kabupaten dan 6 provinsi yang dinilai assesmennya 4. Sebab itu kata Jokowi perlu ada treatmen khusus sesuai dengan indikator laju penularan dari WHO.
“Untuk memutuskan diberlakukannya PPKM darurat, tidak tahu keputusannya apakah seminggu atau dua minggu, karena petanya sudah kita ketahui semuanya, khusus di pulau Jawa dan Bali karena di sini ada 44 kabupaten dan kota serta 6 provinsi yang nilai assessmentnya 4,” kata Jokowi.
“Anggota DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menilai perlu ada definisi jelas dari kebijakan PPKM Darurat. Sebab jika implementasinya sama seperti PPKM mikro, maka hasil di lapangan tak ada perubahan signifikan. “Tapi apa itu PPKM Darurat, perlu definisi yang jelas karena kalau sama dengan PPKM sebelumnya, hasilnya pun akan sama juga. PPKM sebelumnya telah dinilai tidak berhasil, kalau ada kebijakan baru, ya harus ada aspek yang benar-benar membedakannya dengan kebijakan sebelumnya,” kata Saleh dalam keterangannya di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Rabu (30/6).
Saleh juga mempertanyakan mengapa pemerintah tidak mau mencoba kebijakan karantina wilayah atau “lockdown” total. Jika pun tidak bisa, setidaknya “lockdown” akhir pekan.
“Mungkin bisa juga dikombinasikan antara PPKM Darurat dengan ‘lockdown’ akhir pekan, artinya pada hari-hari kerja, diterapkan PPKM darurat, sementara ‘lockdown’ akhir pekan diterapkan di akhir pekan. Kelihatannya, kombinasi ini akan menjadi kebijakan yang bisa cepat menurunkan penyebaran COVID-19,” ujarnya.
Anggota Komisi IX DPR RI itu mengatakan, ada banyak kalangan yang menilai kebijakan yang diambil pemerintah cenderung hanya berganti nama dan istilah namun pada tataran praktis, kebijakan itu tidak mampu menjawab persoalan yang ada.
“Tentu kesan seperti ini sangat beralasan mengingat banyaknya kebijakan dan istilah yang sudah diterapkan,” katanya.
Epidemiolog Tri Yunis menambahkan, sebenarnya dalam kondisi seperti sekarang ini, penguncian wilayah menjadi solusi paling baik. Tetapi jikapun itu tidak memungkinkan, harus ada pembatasan besar-besaran.
“Jadi bukan PPKM. Kalau PPKM adalah pembatasan kegiatan masyarakat, kalau mau cakupannya besar jangan PPKM mikro dan darurat,” katanya saat dihubungi merdeka.com, Rabu (30/6).
Dia menegaskan, PPKM Mikro atau Darurat tentu konsep yang tidak sama dengan lockdown. Karena itu, dia meminta pemerintah tidak banyak bermain dalam istilah sebab kondisi ini sudah genting dan banyak masyarakat menjadi korban. “Pemerintah itu ngumpetnya di istilah tadi,” katanya.
Ditambahkan Epidemiolog Windhu Purnomo, pemerintah jangan lagi mengambil kebijakan tanggung saat kondisi genting. Dia berharap pemerintah membuat satu terobosan terkait pembatasan aktivitas warga saat ini, sehingga efektivitasnya benar-benar dirasakan dalam rangka memutus penyebaran virus Covid-19.
“Jadi jangan suka bermain-main istilah, tapi enggak ada isinya, implementasinya enggak ada. PPKM mikro tinggalkan saja. Itu mana kita sebut efektif? Kalau efektif tidak terjadi seperti ini kan,” tutup Windhu. (mdk/lia ) Merdeka.com
Peningkatan jumlah kasus covid di Indonesia setiap hari semakin bertambah khususnya di Jakarta. Inilah yang dikhawatirkan banyak pihak khususnya para ahli. Pemberlakuan PPKM darurat pun banyak dilanggar oleh masyarakat, bahkan perusahaan di Jakarta masih nekat buka di tengah wabah Covid.
Kebijakan PPKM darurat yang diambil tentu berdasarkan prinsip sistem ekonomi Kapitalisme yang menjadi ideologi negara dan sekulerisme yang menjadi keyakinan dalam menerapkan sebuah aturan.
Prinsip ekonomi kapitalisme lebih mempertimbangkan berjalannya aktivitas ekonomi di tengah wabah, padahal dengan berinteraksinya masyarakat akan semakin meningkat pula jumlah penderita Covid seperti yang sudah terjadi saat ini. Rumah sakit pun penuh tidak mampu menampung pasien Covid. Sebelumnya kondisi ini sudah terjadi di Cina, Italia, Amerika Serikat. Indonesia cukup keras dalam menerapkan kebijakan kepada rakyatnya. Tetapi melonggarkan kebijakan untuk warga negara asing yang masuk ke Indonesia. Inilah kebijakan yang dipertanyakan oleh berbagai elemen masyarakat.
Dalam situasi saat ini, banyak pihak yang memanfaatkan situasi untuk mengambil keuntungan misalnya menaikkan harga obat, oksigen ataupun harga pangan seperti susu.
Wacana impor oksigen pun menjadi solusi untuk mengatasi kelangkaan oksigen yang dibutuhkan masyarakat. Bagi masyarakat yang mampu membeli obat akan bertahan hidup, bagi yang tidak mampu akan bertahan di tempat menunggu ajal menjemput.
Apabila impor oksigen dilakukan oleh pemerintah maka yang meraup keuntungan tidak lain adalah para kapitalis pengusaha asing sebagaimana mereka menjual vaksin ke negara negara jajahannya akan mereka tetap eksis mengendalikan perekonomian dunia secara global.
Sementara mekanisme lockdown yaitu penguncian suatu wilayah yang diperintahkan oleh Islam ketika terjadi wabah tidak akan pernah dilakukan dalam sistem kapitalisme saat ini. Padahal metode ini berhasil mengatasi wabah dengan cepat.
Islam memberikan perhatian yang lebih terhadap nyawa manusia, bahkan ‘Hancurnya dunia lebih ringan di sisi Allah dibandingkan terbunuhnya seorang muslim’ (al hadis). Artinya negara mempunyai kewajiban untuk melindungi nyawa seluruh warga negaranya dengan pelayanan yang maksimal bukan pelayanan yang mahal dan tidak terjangkau.
Negara juga akan menutup akses bagi warga negara asing untuk masuk ke wilayah yang sedang dilanda wabah. Sehingga penanganan wabah akan cepat diselesaikan.
Demikianlah, metode lockdown dalam menangani wabah hanya akan terwujud dalam sistem pemerintahan islam yang menerapkan hukum hukum syariah Islam.
Inshaa Allah.
Wallahualam bishawab.

