Kapolrestabes Palembang Jelaskan Pengetatan PPKM

0
222

Kliksumatera.com, co.id, PALEMBANG- Aturan pengetatan PPKM Mikro yang akan diberlakukan harus diketahui oleh masyarakat. Apa itu PPKM Mikro dan bagaimana mekanismenya? Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra menjelaskan pengetatan PPKM adalah larangan keras adanya kerumunan. Alhasil, untuk mengantisipasi itu turunlah kebijakan pada pukul 17.00 WIB mall dan restoran harus tutup.
“Sebenernya yang dilarang itu kerumunannya, makanya mall ditutup. Karena masyarakat mau kemana lagi kalau mall ditutup. Tetapi kalau rumah makan boleh buka, namun kursinya ditutup. Mereka hanya boleh melayani pesanan saja,” katanya saat dibincangi Rabu, (7/6/2021).

Dilanjutkannya pengetatan PPKM juga mengatur kepada rumah ibadah dan kantor-kantor. Diakuinya untuk perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75 % sehingga WFO hanya 25 %. “Kita nanti bersama Pol PP Dishub, TNI akan memberlakukan itu besok di Kota Palembang,”ujarnya.

Sementara itu diakuinya besok pihaknya akan melakukan sosialisasi dengan mendatangi semua Mall di Kota Palembang.

Hal itu bertujuan untuk melakukan sosialisasi PPKM Mikro. Selain itu lokasinya lainnya yang akan disosialisasikan rumah makan dan rumah ibadah. “Besok selama dua hari masih tahap sosialisasi. Hari Jumat sudah mulai kita tutup,” pungkasnya.

Sesuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) Kota Palembang akhirnya memberlakukan Pengetatan PPKM Mikro diberlakukan mulai tanggal 9 Juli – 20 Juli mendatang.

Wali Kota Palembang Harnojoyo menyebutkan sebenarnya Inmendagri telah diberlakukan pada tanggal 6 Juli kemarin. Namun pihaknya harus mengadakan rapat dan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. “Hasil rapat tadi besok kita sosialisasi dulu. Efektifnya diterapkan Jumat tanggal 9 Juli sampai tanggal 20 Juli pengetatan PPKM Mikro diberlakukan di Kota Palembang,” kata Harnojoyo di Rumah Dinas Jalan Tasik Rabu, (7/9/2021).

Menurutnya Kota Palembang mendapatkan instruksi Mendagri dari 43 Kota di Indonesia. Hal itu efek dari tinggi penularan Covid-19 dan status zona merah. “Wajar saja karena Palembang trend Covid-19 naik. Penularan dan angka kematian tinggi dan hunian rumah sakit juga padat,” ujarnya.

Dia berharap masyarakat Palembang mengikuti aturan pengetatan PPKM yang diberlakukan tersebut. Dia inginkan warganya mampu diajak bekerja sama jangan sampai Kota Palembang akan menerapkan kebijakan darurat PPKM Mikro. “Kami mohon untuk semua pihak, kerjasama terutamanya masyarakat. Kalau kita tertib semoga virus ini hilang,”ucapnya.

Diakuinya pengetatan PPKM Mikro akan diberlakukan dengan pola pembatasan aktivitas dari pukul 17.00 WIB. Lalu untuk kantor hanya boleh mempekerjakan karyawan 25 persen saja. “Mall tutup sampai pukul 17. 00 WIB. Untuk ASN di kantor 25 persen dan 75 persen bekerja di rumah. Kalau untuk pelajar mereka sekolah dalam jaringan (daring),” pungkasnya.

Laporan : Wiwin/Rilis
Posting  : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here