Kliksumatera.com, PALI- Entah keteledoran atau kesengajaan, tapi yang pasti ditemukan salah satu kegiatan proyek pengecoran Jalan Talang Anding yang dibiayai APBD kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, tanpa Papan Nama Proyek (Papan Informasi pembangunan).
Dari pantauan awak media Minggu (27-11-2022), salah satunya kegiatan proyek pembangunan jalan di Tl. Anding Kec. Tl.Ubi Kab.Pali bergerak tanpa papan informasi.
Padahal KIP Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 dimana pembinaan pekerjaan setiap pembangunan yang dibiayai Negara ”WAJIB” mengatur nama proyek. Dan dimana membuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu pekerjaan. Pplang informasi proyek itu bertujuan agar pelaksana setiap proyek dapat berjalan dengan transparan.
Terkait hal itu, Aprizal Muslim selaku Ketua GERAKAN NASIONAL PENCEGAHAN KORUPSI REPUBLIK INDONESIA (GNPK-RI) PROV SUMSEL mengatakan papan nama proyek merupakan amanah undang-undang keterbukaan informasi publik. ”Kita juga heran kenapa rekanan kontraktor seakan enggan memberikan informasi kepada masyarakat dan ini mengangkangi aturan kita. Minta kepada pemerintah daerah dinas pemilik pekerjaan agar melakukan pengawasan terkait persoalan ini, jangan seakan terjadi pembiaran yang pada akhirnya orang melakukan praduga seakan ada kerja sama antara pemilik pekerjaan dan pelaksana pekerjaan yang berimbas pada kerugian keuangan negara,” tutupnya.
Muslim juga berharap, agar pihak yang berkompenten dapat melakukan cek di lapangan agar kontraktor dapat melaksanakan aturan sebagaimana yang berlaku.
Laporan : Anton
Editing : Imam Gazali