Kliksumatera.com, LUBUKLINGGAU- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau, memanggil pihak PT Buraq Noer Syariah terkait polemik perumahan di Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Senin, 10 Agustus 2020.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Taufik Siswanto, dihadiri seluruh anggota, CEO PT Buraq Nur Syariah, Prita Wulan Kencana, perwakilan DPMSTP, DPUPR, Perkim dan awak media.
Dalam pertemuan terbuka tersebut, Ketua dan anggota Komisi III mempertanyakan kepada CEO PT Buraq terkait kelengkapan izin, termasuk hak atas tanah yang akan dibangun perumahan.
Sementara itu, CEO PT Buraq, Prita Wulan Kencana, mengakui belum memiliki izin dari DPMSTP Kota Lubuklinggau. “Kami akui belum memiliki izin dari DPMSTP Kota Lubuklinggau, namun saat ini masih dalam kepengurusan. Dan untuk lokasi Batu Urip dan tanah di Temam pembangunannya tidak akan kami lanjutkan. Rencana tanah tersebut akan kami jual “mundur”, tidak sanggup melanjutkan bisnis ini,” ujar Prita.
Dia juga mengklaim, saat ini PT Buraq memiliki tiga lokasi lahan yang “rencananya” akan dibangun perumahan, yakni di daerah Temam, Kupang, dan Taba Pingin. “Saat ini yang kami ajukan di wilayah Kupang seluas 4 hektar lebih,” ungkapnya.
Komisi III kemudian meminta DPMTSP menerangkan secara rinci terkait perizinan perumahan PT Buraq. Secara rinci, kata Fadli selaku perwakilan DPMSTP Lubuklinggau, menjelaskan bahwa PT Buraq belum memiliki izin, dikarenakan belum melengkapi beberapa persyaratan yang harus dilengkapi.
“Untuk beroperasi pertama harus memiliki persetujuan prinsip yang syaratnya yakni Badan hukum, NIB, sertifikat tanah, dan site plan,” ujar Fadli.
Dijelaskan Fadli, setelah persetujuan prinsip harus membuat IMB yang syaratnya yaitu sertifikat tanah, SKRK, izin lingkungan, dan site plan. “Kemudian kalau berkas lengkap nanti, ada tim teknis turun dan memberikan rekomendasi ke DPMPTSP,” ucap Fadli.
Selanjutya, Komisi III meminta DPMPTSP mempertanyakan apakah PT Buraq Noer Syariah menyalahi aturan atau tidak? Secara tegas Fadli menyatakan bahwa secara adminitrasi sudah menyalahi.
Sementara DPUPR dan Dinas Perkim Lubuklinggau mengatakan, site plan yang diajukan PT Buraq sebanyak 300 lebih perumahan. Namun yang disetujui hanya 260 dengan persyaratan tertentu.
Setelah mendengar berbagai penjelasan, termasuk klaim lahan yang tidak dilengkapi dengan bukti legalitas, komisi III menyimpulkan bahwa kegiatan PT Buraq distop sementara dan disarankan melengkapi izin.
“Kami minta kepada CEO PT Buraq Nur Syariah untuk segera melengkapi izin, dan terkait keabsahan PT Buraq memiliki tanah yang katanya ada di tiga lokasi, kami minta CEO menjelaskan dengan data “bukan katanya,” kata Taufik.
Taufik menekankan kepada CEO PT Buraq, untuk menyetop kegiatannya sebelum izin dilengkapi dan diterbitkan.
“Kami minta juga stop dulu kegiatannya sampai izinnya keluar, karena ternyata memang benar PT Buraq belum punya izin (perumahan, red), kalau tidak stop, kami bersama Pemkot akan sidak, kami nanti yang akan menyetopnya,” pungkasnya.
Laporan : Shandy April
Editor/Posting : Imam Ghazali