Kliksumatera.com, PALEMBANG- PT Kereta Api Indonesia (KAI) sejak Kamis (6-17/5/2021) tidak melayani penumpang mudik. PT periode tersebut PT KAI hanya melayani penumpang untuk perjalanan dinas atau perjalanan yang sifatnya mendesak.
Menager Humas PTKAI DRIVE 3, Aida Suryanti, mengatakan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden terhadap larangan mudik. Oleh sebab itu PT KAI memprketat pemeriksaan terhadap pemudik Jumat (7/5/2021).
“Sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkereta Apian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021. PT KAI pada periode tersebut PT KAI hanya melayani penumpang perjalanan jauh nonmudik. Yakni penumpang perjalanan dinas atau penumpang perjalanan mendesak lainnya seperti kunjungan keluarga sakit atau meninggal, ibu hamil denga satu pendamping,” kata Aida.
Dijelaskan Aida keputusan tersebut sesuai dengan aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang. Untuk penumpang perjalanan dinas harus dilengkapi dengan seperti pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Persyaratan tersebut juga berlaku untuk pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan. Bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.
Sedangkan untuk perjalanan nonmudik seperti kunjungan keluarga sakit atau meninggal dan ibu hamil dengan satu pendamping, harus dilengkapi dengan surat keterangan dari RT dan Lurah setempat.
“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” jelas Aida.
Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, lanjut Aida para penumpang perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api.
“Semua persyaratan tersebut akan di verifikasi oleh petugas saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan,” terang Aida.
Untuk Divre III Palembang terdapat 2 kereta yang operasikan oleh PT KAI yakni Kereta Serelo rute Kertapati – Lubuklinggau (PP) dan Kereta Rajabasa rute Kertapati – Tanjungkarang (PP) yang hanya terbatas untuk mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.
Tiket KA tersebut dijual melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan khusus pembelian tiket di loket stasiun dilayani penjualan langsung 3 jam sebelum keberangkatan. Kami juga tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia,” ungkapnya.
Aida menambahkan Kereta Api Jarak Jauh yang dijalankan tersebut sudah mendapatkan izin dari Pemerintah. PT KAI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.
“KAI selalu mengoperasikan KA sesuai pedoman dari Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah. Kami berharap masyarakat dapat tetap membatasi mobilitasnya serta tidak mudik tahun ini,” tukasnya.
Sumber : Rilis
Posting : Imam Ghazali