PT. SCP Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan dan Hak Tenaga Kerja

0
316

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Aliansi Masyarakat Peduli Tenaga Kerja dan Lingkungan meminta Disnaker Provinsi Sumsel dan Polda Sumsel untuk melakukan penindakan terhadap PT Sukses Citra Pangan yang diduga melakukan pelanggaran terkait undang-undang tenaga kerja dan lingkungan hidup.

Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Tenaga Kerja dan Lingkungan, Yan Bembi mengatakan, pihaknya meminta Disnaker Sumsel untuk menindaklanjuti persoalan yang terjadi di PT Sukses Citra Pangan yang diduga telah melakukan pelanggaran terkait masalah gaji buruh, jam kerja, hubungan kerja, K3, dan pencemaran lingkungan.

“Gaji karyawan di PT Sukses Citra Pangan diduga tidak sesuai UMR. Selain itu, banyak pelanggaran terkait masalah lingkungan di sana. Kita minta Disnakertans Sumsel untuk segera menindaklanjuti laporan kami,” ujarnya, Selasa (14/7/2020).

Hal senada diungkapkan oleh Juru bicara, Aliansi Masyarakat Peduli Pekerja dan Lingkungan Hendri. Bahwa, dari hasil laporan investigasi terjadi ada dugaan pelanggaran UU tentang lingkungan hidup yakni UU Nomor 32 Tahun 2009 dan UU Nomor 13 Tahun 2003.

“PT Sukses Citra Pangan yang beralamat di Gandus, kami duga telah melakukan pelanggaran soal upah, jam kerja, dan status hubungan kerja. Selain itu, PT Sukses Citra Pangan juga bermasalah dalam pengolahan limbah B3, pengolahan limbah padat, dan diduga belum memiliki izin lingkungan,” paparnya.

Oleh sebab itu, lanjut Hendri, pihaknya meminta Polda Sumsel untuk melakukan invetigasi ke PT Sukses Citra Pangan. “Jika PT Sukses Citra Pangan terbukti melakukan pelanggaran. Maka, PT Sukses Citra Pangan harus ditutup sementara operasionalnya, sampai proses hukumnya selesai,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan melalui Kepala Seksi Penindakan Ketenagakerjaan, Marlian Fajri SE MSi  mengungkapkan, laporan yang masuk akan dilaporkan ke Kadis untuk nanti disposisikan ke bidang tertentu yang berkaitan dengan tupoksinya.

“Mengenai keselamatan dan kesehatan kerja itu balik ke pengawasan di posisinya. Dikarenakan di Palembang ada tiga korwilnya. Nanti surat tugas jika sudah keluar, akan dicek lokasi perusahaan sesuai pengaduan. Kalau persoalan limbah dicek, kami akan koordinasi dengan DLHP,” bebernya.

Untuk pelanggaran ketenagakerjaan, lanjut Marlian kalau ada pelanggaran akan diberikan surat peringatan supaya tidak terulang lagi. “Kalau di lokasi kerja tidak menggunakan APD, kita minta agar disediakan APD. Disnaker ini berperan sebagai pembinaan, jika tidak diindahkan baru dikeluarkan sanksi. Tapi kalau diindahkan imbauan kita maka dianggap persoalannya clear. Untuk yang berkaitan dengan dengan K3, itu jelas dalam UU,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel melalui Kasi Koorwas PPNS Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kompol Husni Thamrin SIP Kasi mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat. ”Apabila ada pelanggaran di sana, maka akan kita proses sesuai hukum,” ujarnya.

Jika tidak dilaksanakan ada konsekuensi hukumannya, jadi wajib dilaksanakan, mudah-mudahan ada perubahan untuk perbaikan. ”Kami terima kasih kepada masyarakat atas masukan, saran, dan pendapatnya. Karena pasti kami tindaklanjuti,” pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan Komisaris PT. SCP Obirin Saleh melalui Direksi PT SCP Noviyanti ketika dikonfirmasi idak berhasil ditemui dan dihubungi oleh wartawan.

Laporan : Andrean
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here