Kliksumatera.com, PALEMBANG – Puluhan pekerja dari PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau Alfamart dan PT Riau Lingga Indra Sakti, Kamis (22/8/2019) mendatangi kantor Walikota Palembang di Jalan Merdeka I.
Mengenakan kain kafan putih mirip pocong, mereka menyuarakan ketidakadilan managemen perusahaan yang hanya menguntungkan sebilah pihak tanpa memedulikan nasib pegawai.
Pantauan di lapangan, setidaknya ada puluhan pekerja yang mengenakan kostum pocong, diikuti puluhan pegawai lainnya yang membentangkan spanduk tuntutan di halaman depan kantor orang nomor satu di Kota Palembang ini.
Koordinator Aksi, Ramliato menerangkan, puluhan pekerja tersebut mengalami kerugian akibat kebijakan perusahaan yang membebankan kerugiaan akibat kehilangan barang kepada para pekerja.
“Para pekerja hari ini datang karena mereka merasa terbebani kebijakan perusahaan yang membebankan barang yang hilang kepada para pekerja,” ungkapnya.
Dijelaskannya, selama ini perusahaan selalu memberikan sanksi kepada pegawai jika ada barang yang hilang, padahal tidak sepenuhnya kesalahan pegawai.
“Setiap toko dibebankan sampai Rp 7 juta hingga Rp 17 juta dan seluruhnya ditanggung oleh pekerja. Padahal itu belum tentu kesalahan pegawai,” ucapnya.
Di dalam salah satu tuntutan pegawai, ke depan mereka meminta agar nota barang hilang (NBH) ini dihapuskan karena hanya merugikan para pekerja Alfamart.
Selain itu, para buruh meminta agar mengawasi perusahaan yang sering kali melanggar aturan Undang-undang. Salah satunya, masih ada perusahaan yang menahan ijazah para pekerjanya dan perusahaan membayar upah pekerja yang tidak sesuai dengan penetapan pemerintah.
“Ada dari mereka juga didenda oleh perusahaannya. Dimana, memberikan denda terhadap pekerja dengan Rp 1000 permenit jika terlambat masuk dan lain sebagainya,” bebernya.
Sumber : BS/Win
Posting : M. Riduan