Kliksumatera.co.id, MUSIRAWAS- Anggota BPD Desa Banpres Kecamatan Tuah Negeri Efendi dan Kadus 1 Desa Banpres Kecamatan Tuah Negeri Ahmad Mudori, diringkus jajaran Satreskrim Polres Musirawas.
Kedua pelaku ditangkap karena melakukan Pungutan Liar (Pungli) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) dalam rangka Penanggulangan Covid-19 di Dusun 1 Desa Banpres Kabupaten Musirawas.
Pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2020 di Balai Desa Banpres Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musirawas telah dilakukan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa (DD), untuk 91 kepala keluarga Desa Banpres dan masing-masing mendapatkan uang tunai sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah).
Di dalam penyaluran tersebut untuk Dusun 1 yang berhak mendapatkan bantuan ada 23 kepala keluarga (KK). Namun setelah pembagian tersebut Kadus 1 Ahmad Mudori dan anggota BPD Efendi menemui ke 23 warga Dusun 1 Desa Banpres ke rumah masing-masing warga.
“Kemudian diambil atau dipotong sebesar Rp. 200.000 per Kepala Keluarga (KK). Namun yang terkumpul hanya 18 warga dengan total Rp. 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah). Atas pemotongan uang BLT-DD tersebut warga merasa keberatan dan mengadukan peristiwa tersebut ke Kepala Desa Banpres yaitu Sugino, kemudian pada Kamis 28 Mei 2020 melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Musi Rawas,” katanya.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Musirawas melakukan penyelidikan dan pengumpulan dokumen dan keterangan serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Selanjutnya dilakukan gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga penyidik melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka untuk dimintai keterangan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy didampingi Kasat Reskrim AKP Ripow Lapu.
Untuk itu kedua tersangka dikenakan atau melangar Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berbunyi: pegawai atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Pasal tersebut digunakan dikarenakan kedua pelaku merupakan pegawai/perangkat desa yang mendapat gaji yang bersumber dari anggaran negara dan atau anggaran daerah berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 dan Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 783/KPTS/DPMD/2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota BPD.
Dan uang yang dipotong atau diambil merupakan uang yang bersumber dari Dana Desa TA.2020 (keuangan negara) yang direfocussing untuk Covid-19.
Dari kedua tersangka diamankan Barang Bukti (BB) berupa 1. Arsip berkas APBDesa perubahan (anggaran pendapatan dan belanja desa) tahun anggaran 2020, 2. Arsip musyawarah desa khusus, tanggal 19 april 2020, 3. copy giro rekening desa banpres.
Kemudian, 4. Surat pengangkatan anggota BPD Efendi, 5. Surat pengangkatan Kadus Ahmad Mudori, 6. Bukti tanda terima gaji bersumber dari ADD desa banpres untuk Kadus dan perangkat BPD, 7. Formulir tanda penyerahan uang BLTDD dari desa kepada masyarakat, 8. Surat keputusan kepala desa banpres tentang nama-nama penerima bantuan BLTDD dan 9. Uang tunai sebesar Rp. 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah).
Laporan : Shandy April
Editor/Posting : Imam Ghazali