”Putra Mahkota Erwin Syarif” dan 11 ASN Muratara Diperiksa Banwaslu

0
492

Kliksumatera.com, MURATARA- Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Muratara banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak netralit bahkan diduga mendukung salah satu bakal calon Bupati Muratara petahana yakni H. Syarif Hidayat yang kembali mencalonkan diri menjadi Balon Bupati Periode 2020-2025.

Terkait hal itu, maka ada 11 ASN diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kabupaten Muratara termasuk ”Putra Mahkota Muratara Erwin Syarif” (Kepala Bappeda), Makmun Habib Camat Karang Jaya, Hj. Gusti Rohmani (Kadis PMDP3A), Asnawi (Kasubbid Ekonomi Bappeda), Seprian Zulkabli (Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan), Sulpani Ahyadi (Kasubbid Penagihan dan Keberta PBB BPHTB Bappeda).

Kemudian, Sukarmen (Kabid Perbendaharaan dan Verifikasi BPKAD), Amra Wijaya (Kabid Perimbangan, Pendapatan lainnya Bappeda), Izhar (Kabid Anggaran BPKAD), Syarmidi (Kepala BPBD) dan Abdul Kadir (Camat Rawas Ulu).

Diperiksanya ke 11 ASN tersebut berdasarkan surat Banwaslu No 87/Bawaslu-Prov S-07/TU-00.01/VII/2020. Atas laporan pada tanggal 02/Juli/2020 tentang adanya dugaan pelanggaran Netralitas ASN dengan barang bukti bentuk CD Rekaman dan Foto Screenshoot yang diduga membahas mendukung salah satu bakal calon Bupati Muratara tahun 2020.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Muratara Munawir membenarkan bahwa ada 11 ASN diperiksa dan klarifikasi terkait Netralitas ASN.

“Dugaan pelanggaran netralitas ASN ini sudah kami tindaklanjuti dengan melakukan verifikasi terlebih dahulu. Kemudian dari hasil pemeriksaan akan dikirim ke KASN sesuai dengan prosedur yang ada, dalam memutuskan sanksi terhadap ASN,” tegas Jumat, 3/7/2020.

Maka dari itu perlu dukungan dari semua pihak. Salah satunya adalah dengan KASN, lembaga yang punya wewenang untuk menindaklanjuti Laporan atau temuan dari Banwaslu terkait dengan Netralitas ASN.

“Pelanggaran Netralitas ASN akan menjadi konsentrasi pengawasan Banwaslu termasuk upaya pencegahannya dalam melaksanakan tahapan pilkada pada tahun 2020,” tegasnya.

Tambahnya, Banwaslu dan KASN telah menjalin kerja sama untuk memperketat pengawasan dan langkah antisipasi terhadap pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada tahun 2020. Adapun lingkup perjanjian kerja sama yang akan digunakan sebagai pedoman pengawasan pertukaran informasi dan data, pencegahan, pengawasan, penindakan, dan monitoring tindak lanjut rekomendasi.

“Dengan demikian, KASN dan Banwaslu berharap pilkada tahun 2020  akan berlangsung netral, bebas intervensi politik, bebas konflik kepentingan, prefesional, adil dan tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” pungkasnya.

Laporan : Shandy April
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here