Kliksumatera.com, JAKARTA – Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto secara resmi mengumumkan terkait penetapan tersangka Putri Candrawati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudan suaminya eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Pengumuman penetapan tersangka Putri Candrawati itu disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, hari ini Jumat (19/08/2022) di markas besar (Mabes) Polri, Jakarta.
Penetapan status tersangka terhadap istri Ferdy Sambo tersebut menambah deretan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J menjadi 4 lima orang. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo Kuat Ma’aruf.
Sebagaimana diketahui, Brigadir J tewas dalam aksi pembunuhan berencana yang berhasil diungkap oleh Timsus Polri di TKP rumah dinas kepolisian yang ditempati oleh Irjen Pol Ferdy Sambo.
Berdasarkan hasil penyelidikan peristiwa yang terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 itu, polisi mengungkap pelaku penembakan Brigadir J adalah Bharada E. Menurut keterangan polisi, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Sebelumnya, lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Mengungkap Kondisi Psikologis Istri Ferdy Sambo Putri Candrawati sedang mengalami gejala gangguan jiwa usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam proses penanganan kasus tersebut beredar kabar bahwa ada upaya dari pihak Ferdy Sambo untuk menutup-nutupi kasus kematian Brigadir J, tapi upaya tersebut digagalkan oleh polisi. Selain, pihak Ferdy Sambo juga menekan istri LPSK segera memberi perlindungan kepada ibu Putri Candrawati.
Awalnya Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Komarudin Simanjuntak menyebutkan terkait adanya dugaan skenario untuk menyelamatkan istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di balik kabar yang menyebut Putri Candrawati alami gejala gangguan jiwa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan mental dilakukan oleh tim dokter Spesialis Kesehatan Jiwa menyatakan bahwa Putri Candrawati telah terkonfirmasi mengalami gejala atau tanda gangguan kesehatan jiwa.
Gejala atau tanda-tanda mengalami gangguan kesehatan jiwa yang dialami oleh istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo itu dijelaskan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias kepada wartawan dalam keterangan konferensi pers Senin (15/08/2022) di Jakarta.
Susilaningtias menjelaskan sebenarnya LPSK melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologis terhadap Putri Candrawati. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, diketahui istri Ferdy Sambo memiliki gejala atau tanda gangguan kesehatan jiwa.
“Pemohon telah menjalani pemeriksaan medis termasuk psikiatri termasuk psikologis oleh lbsk pada tanggal 9 Maret Agustus 2022. Dari hasil pemeriksaan dan observasi didapatkan kesimpulan tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa,” kata wakil ketua LPSK Susilaningtias, dilansir ANTARA Senin siang.
Ketua LPSK juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan psikologis itu menyimpulkan kondisi Putri Candrawati masih kurang stabil untuk memberikan keterangan dalam proses pemeriksaannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan pada tanggal 8 Juli 2022 lalu. “Pertama tidak memiliki kompetensi psikologis yang cukup memadai untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan keterangan termasuk kepada LPSK,” ungkap Susilaningtias.
Ia yang mengatakan bahwa kondisi Putri Candrawati tidak bisa disimpulkan untuk memenuhi kriteria dapat dipercaya terkait laporan kekerasan atau pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan yang disebut dilakukan oleh Brigadir J dalam peristiwa di TKP Duren Tiga sebagaimana telah dilaporkan oleh istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo itu.
Susilaningtias juga mengungkap bahwa sampai saat ini pihak LPSK bahkan belum memperoleh keterangan apapun dari Putri Candrawati terakhir pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan oleh Brigadir J. “Terindikasi memiliki masalah psikologis yang belum dapat dikatakan sebagai terduga korban kekerasan seksual dan terduga saksi percobaan pembunuhan,” ungkap Susilaningtias.
Namun demikian, Wakil Ketua LPSK juga mengatakan bahwa tidak pihaknya tidak menemukan risiko keberbahayaan yang dipersepsikan sebagai ancaman terhadap Putri Candrawati oleh terlapor kekerasan seksual yakni Brigadir J.
Kondisi psikologis Putri Candrawati justru sebaliknya, berpotensi membahayakan diri sendiri, “Akan tetap ditemukan potensi keberbahayaan terhadap diri sendiri yang ditandai dengan kondisi psikologis menjadi disertai kecemasan dan depresi,” imbuhnya.
Kondisi psikologis potensi membahayakan diri sendiri yang dialami istri Ferdy Sambo juga dipengaruhi faktor eksternal seperti tayangan media atau tekanan dari pihak tertentu selama proses penanganan kasus tewasnya Brigadir J. “Serta ditemukan potensi keberbahayaan dari pihak lain, yaitu situasi yang mengandung kekerasan sekunder dari tayangan media atau pihak-pihak yang memberikan tekanan selama proses hukum berjalan,” kata Susilaningtias.
Sumber : nttmediaexpress.com
Editing : Imam Gazali

