Oleh: Rita Hartati, S.Hum
Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnain mengkritik rencana pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag), yang akan menyiapkan materi khutbah Jumat untuk para khatib.
Tengku Zul menilai, kebijakan tersebut akan memunculkan kecurigaan publik terhadap pemerintah sendiri. Awalnya pemerintah telah menggulirkan sertifikat para Da’i. Kini muncul materi khutbah (Tempo.Co, Sabtu, 28 November 2020).
Walaupun sebenarnya ada bantahan Wakil Menteri Agama RI, Zaitun Tauhid Sa’adi menegaskan tidak ada kewajian penggunaan naskah khutbah Jumat yang disusun Menteri Agama (Kemenag). Naskah khutbah itu dibuat sebagai alternatif bagi masyarkat yang ingin menggunakannya.
Dikatakan bahwa pelibatan ulama, praktisi, dan akademisi penting untuk menghasilkan naskah khutbah Jumat yang berkualitas dan relevan dengan dinamika sosial. Ada sejumlah tema yang akan disusun, antara lain: akhlak, pendidikan, globalisasi, zakat, wakaf, ekonomi syariah, dan masalah generasi milenial.
Upaya para pembenci Islam, untuk mencegah kebangkitan kaum muslim, tak pernah surut. Seperti halnya kriminalisasi dan islamofobia yang sering dihembuskan negara terhadap para ulama, para pengemban dakwah ataupun para politisi yang berseberangan dengan mereka. Mengakibatkan publik beranggapan, bahwa, kebijakn hari ini telah membatasi ruang kebebasan berpendapat.
Pemerintah telah mencurangi demokrasi sekuler, yang menjadi penopang kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Karena kebebasan dalam sistem demokrasi hanyalah kamuplase, tidak diperuntukkan bagi kaum muslim.
Terbukti, kebijakan sertifikasi para da’i, dilanjutkan menyiapkan materi khutbah bagi para khotib, adalah salah satu upaya menyampaikan arus islam moderat. Isu yang selama ini selalu dikampanyekan, sebagaimana arahan negara penyokong sistem kapitalis sekuler yaitu “asing dan aseng”.
Tentunya materi – materi yang akan disampaikan jauh dari islam kaffah, jauh dari pemahaman islam politik, dan anti pemahaman jihat dan khilafah. Karena inilah yang menjadi momok bagi para pembenci syariah.
Padahal ulama dalam pandangan Islam memiliki peran yang sangat penting. Selain untuk mencerdaskan umat, ulama juga sebagai garda terdepan dalam mengoreksi kebijakan pemerintah yang dianggap menyalahi hukum syariah, menzalimi ataupun hal yang merugikan kepentingan publik.
Umat butuh kehadiran ulama yang ikhlas, untuk menjaga mereka dari kejahatan, pembodohan dan penyesatan yang dilakukan oleh kaum liberalis. Baik racun yang melalui gagasan, keyakinan dan sistem hukum yang bertentangan dengan Islam.
Karena itulah, ulama warasatul ambiya’ yang harus menjelaskan kepada umat Islam, bahwa kerusakan di tengah masyarakat hari ini, tidak lain karena, pemikiran dan sistem cacat yang diadopsi dari sistem kapitalisme, komunisme, pluralisme, sekularisme dan paham-paham rusak lainnya. Yang diemban dan disebarkan oleh negara para penjajah.
Kebencian kaum nasrani dan yahudi terhadap umat Islam, hingga umat Islam mengikuti milah-milah mereka, telah dikabarkan oleh Allah SWT, dalam firman-Nya:
وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ قُلْ إِنَّ هُدَى اللَّهِ هُوَ الْهُدَى وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءَهُمْ بَعْدَ الَّذِي جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ مَا لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ وَلِيٍّ وَلَا نَصِيرٍ
“Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: “Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar)”. Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 120).
Sedangkan Islam telah mewajibkan umatnya untuk menjalankan syariat, baik dalam rana keluarga, bermasyarkat ataupun bernegara, secara kaffah. (QS. Al Baqarah: 208 )
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوا ادۡخُلُوۡا فِى السِّلۡمِ کَآفَّةً ۖ وَلَا تَتَّبِعُوۡا خُطُوٰتِ الشَّيۡطٰنِؕ اِنَّهٗ لَـکُمۡ عَدُوٌّ مُّبِيۡنٌ
Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu.
Tentunya penerapan Islam kaffah, tidak bisa diterapkan dengan menggunakan kendaraan sistem demokrasi liberal. Melainkan dengan sistem khilafah, yang telah dicontohkan Baginda Rosulullah, diikuti khulafaurrasidin dan dilanjutkan pada masa khilafaan. ***
Wallahualam ….

