Rapat Paripurna DPRD Sumsel, 7 Raperda Resmi Jadi Perda

0
400

Kliksumatera.com, Palembang – DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat paripurna XXVII dengan Agenda Perubahan dan Penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Promperda) Tahun 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Propvinsi Sumsel  Senin (15/03/21)

Rapat Paripurna dipimpin wakil ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda didampingi pimpinan DPRD Sumsel lainnya.  Dan juga dihadiri dan didengarkan langsung Gubernur Sumsel H Herman Deru beserta kepala SKPD dl ingkungan pemerintah provinsi.

Juru bicara Bapemperda DPRD Sumsel A. Gani Subit menjelaskan bahwa menindaklanjuti Surat Gubernur Nomor 188.342 / 0362 / 11 / 2021 tanggal 8 Februari 2021 perihal Pembahasan Lanjutan Usulan Propemperda Tahun 2021 pihak eksekutif telah mengajukan 9 ( Sembilan ) Rancangan Peraturan Daerah yang akan dimasukkan ke dalam Propemperda 2021 .

“Setelah mendengar paparan dan penjelasan dari pihak eksekutif, Bapemperda DPRD Sumsel dapat menerima dan melanjutkan untuk pembahasan 7 rancangan peraturan daerah (raperda). Sedangkan untuk dua raperda lainnya belum dapat ditetapkan ke dalam Propemperda tahun 2021 karena masih diperlukanpengkajian lebih dalam,” jelasnya.

Adapun tujuh raperda yang telah disetujui yakni Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sumsel, Raperda tentang Perubahan atas Perda no 6 Tahun 2016 tentang BUMD bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda no 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Selanjutnya Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel, Raperda tentang Perubahan atas Perda no 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Sumsel Tahun 2019-2023, Raperda tentang Perubahan Kedelapan atas Perda no 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda no 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah Provinsi Sumsel.

“Sedangkan Raperda tentang Pendirian BUMD SPAM Regional Sumsel dan Raperda tentang Jasa Konstruksi, belum dapat dimasukkan dalam perubahan dan penambahan propemperda tahun 2021 karena masih dibutuhkan pengkajian yang mendalam,” ujar Gani.(adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here